Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan TERGUGAT melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Nomor: 012/C21M3/SKPJB/VI/17 BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar KERUGIAN MATERIIL atau mengembalikan Uang senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika serta sekaligus tanpa ada perikatan apapun;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% (Enam Persen) dari total Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) per tahunnya sehingga TERGUGAT harus membayarkan (AKUMULATIF BUNGA) sebesar Rp. 1.440.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas seluruh Obyek Perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitveorbaar Bij Voorraad), meskipun adanya upaya hukum baik Banding, Kasasi, mauput Verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |