Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H. WAHYU AJIE PERMANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 628/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2763/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AJIE PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Dakwaan :

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU AJIE PERMANA, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan NPCT One Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Saksi MUHAMMAD ARIEF bekerja di PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING menjabat sebagai sales manager sekaligus bagian keuangan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa dengan tugas tanggung jawab sales manager adalah mencari order, kemudian pada tanggal 11 Januari 2023 saat sedang mengerjakan proyek subkontrak di NPCT One Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Saksi MUHAMMAD ARIEF dihubungi oleh temannya yaitu Saksi CANDRA PRASETYO SUCIPTO (085973887646) melalui telpon dengan menawarkan kegiatan orderan berupa pembelian produk barang untuk PT. AVERY DENNISON (tempat Terdakwa bekerja), setelah Saksi MUHAMMAD ARIEF sepakati kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF diberikan nomor Handphone Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR (08127970580) selaku marketing freelance oleh Saksi CANDRA PRASETYO SUCIPTO. Lalu saat itu juga Saksi MUHAMMAD ARIEF menghubungi Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR dan dijelaskan bahwa ada customernya yaitu Terdakwa WAHYU AJIE PERMANA (087772481118 / 08179006806) dari PT. AVERY DENNISON butuh barang dengan pembayaran tempo (akan dibayarkan setelah 45 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE) berupa pembelian sparet part (HMI proface & inverter Eurothem) dimana barang tersebut akan dibeli di PT. RAGA INTI SEJAHTERA (selaku supplier barang).

 

  • Kemudian Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengirimkan PO No. PR211117 tanggal 11 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.367.294.000,- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE melalui Whatsapp (yang akan dibayar setelah 45 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice) dan Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengatakan bahwa Terdakwa meminta agar nanti PT. RAGA INTI SEJAHTERA (selaku supplier barang) saja yang akan mengantarkan sendiri barang tersebut ke PT. AVERY DENNISON (tempat Terdakwa bekerja) dikarenakan barang tersebut urgent. Dikarenakan Saksi MUHAMMAD ARIEF sepakat maka saat itu juga Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengirimkan invoice (tagihan pembayaran dari PT. RAGA INTI SEJAHTERA ke PT. AVERY DENNISON kepada Saksi MUHAMMAD ARIEF) selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARIEF mentransfer uang (menggunakan Rekening Bank Mandiri No. 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE) guna pembayaran pembelian barang berupa HMI proface & inverter Eurothem ke PT. RAGA INTI SEJAHTERA (supplier barang) (Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. RAGA INTI SEJAHTERA) sebesar Rp. 254.535.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211117 yang seharusnya Rp.367.294.000,-) (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

 

  • Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023 sore hari, Saksi MUHAMMAD ARIEF bertemu di wilayah Tambun-Bekasi dengan Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR dan Terdakwa yang mengaku dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA dan saat itu menjelaskan bahwa ada pekerjaan lagi dan menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD ARIEF 2 (dua) PO dan Saksi MUHAMMAD ARIEF menyetujuinya. Namun sudah lunas.

 

 

  • Kemudian pada tanggal 19 Januari 2023 kembali menghubungi Saksi MUHAMMAD ARIEF dan Terdakwa mengirimkan 2 (dua) PO :
  • PO No. PR211153 tanggal 12 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.101.010.000.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 7 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Label Blank.
  • PO No. PR 211151 tanggal 19 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.99.206.250.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 30 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Ribbon Wax.

Dimana Terdakwa kembali memerintahkan pembelian barang terhadap ke dua PO tersebut ke PT. RAGA INTI SEJAHTERA dengan total sebesar Rp. 138.750.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211153 dan PO No. PR 211151 yang seharusnya total Rp. 200.216.250,- ) dan PT. ARM TRILOGIES ENGINE telah membayar dan mentransfer ke Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. RAGA INTI SEJAHTERA (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

  • Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2023 Terdakwa mengirimkan PO No. PR211169 tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.63.825.000.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 7 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 07 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Sparepart Sinamics. Namun Terdakwa memerintahkan pembelian barang tersebut ke SINAR MUTIARA dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211169) dan PT. ARM TRILOGIES ENGINE telah membayar dan mentransfer ke Rekening Bank Mandiri nomor 1560009997679 an. SINAR MUTIARA (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

 

  • Bahwa dari ke 4 (empat) PO tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF juga mengirimkan Invoice tagihan :
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-01 untuk PO No. PR211117
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-04 untuk PO No. PR211151
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-05 untuk PO No. PR211153
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-09 untuk PO No. PR211169

Namun setelah jatuh tempo pembayaran di bulan Februari 2023 Terdakwa tidak kunjung membayar. Kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF melakukan pengecekan ke PT. AVERY DENNISON INDONESIA dan pihak PT. AVERY DENNISON INDONESIA menjelaskan tidak pernah menerbitkan ke 4 (empat) PO tersebut dan Terdakwa sudah dipecat / keluar dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA.

  • Kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF mencari Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa membuat surat pernyataan untuk membayarnya serta memberikan Saksi MUHAMMAD ARIEF berupa 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri No. IQ 761044 Cab. Karawang Grand Taruma, tertulis tanggal pencairan pada tanggal 17 Maret 2023, namun ketika Saksi MUHAMMAD ARIEF mencoba mencairkan uang tidak ada dan pada tanggal 24 Juli 2023 Saksi MUHAMMAD ARIEF kembali mencoba mencairkan cek tersebut dan terjadi penolakan bahwa rekening sudah ditutup sebagaimana surat penolakan dari Bank Mandiri dan screen shot klik BCA tanggal 3 Maret 2023 (setelah Saksi MUHAMMAD ARIEF mengecek tidak ada uang masuk di rekening Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE). Kemudian karena saksi MUHAMMAD ARIEF yang merasa ditipu dan dibohongi oleh Terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ARIEF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

  • Bahwa diketahui Terdakwa memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIEF untuk mentransfer uang sebesar Rp.254.535.000,- dan Rp.138.750.000,- ke Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. PT. RAGA INTI SEJAHTERA, dimana ternyata Terdakwa yang mendirikan PT. RAGA INTI SEJAHTERA namun Terdakwa memakai nama orang lain selaku pejabatnya dimana DIREKTUR nya adalah RIANGGA GALIH (yang merupakan teman dan istrinya yang bernama IKA PRATIWI RACHMAD) sebagai KOMISARIS dan istri Terdakwa sendiri sebagai KOMISARIS UTAMA dan DIREKTUR UTAMA adalah ULIL AMRI yang juga merupakan orang tua kandung istri Terdakwa, namun kesehariannya yang mengoperasikan adalah Terdakwa sendiri, selanjutnya dikarenakan yang memegang kendali rekening tersebut Terdakwa sendiri untuk kesehariannya, maka uang uang sebesar Rp.254.535.000,- dan Rp.138.750.000,- tersebut langsung Terdakwa transfer ke Rekening Pribadi Terdakwa Bank Mandiri Cab. Plaza KIIC dengan Rekening 1730004501905 an. WAHYU AJIE PERMANA.

 

  • Bahwa diketahui pula Terdakwa memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIEF untuk mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri nomor 1560009997679 an. SINAR MUTIARA, dimana CV. SINAR MUTIARA adalah perusahaan milik teman Terdakwa yaitu Saksi DIAN MEGAWATI, dimana terlebih dahulu Terdakwa menghubungi Saksi DIAN MEGAWATI untuk numpang transfer uang sebesar Rp.50.000.000,- ke Rekening CV. SINAR MUTIARA dan setelah uang yang ditransfer oleh Saksi MUHAMMAD ARIEF ke Rekening CV. SINAR MUTIARA lalu Terdakwa menghubungi Saksi DIAN MEGAWATI untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Terdakwa Rekening Bank Mandiri nomor rekening 1730004501905 an. WAHYU AJIE PERMANA dimana pada rekening koran tanggal 27 Januari 2023 terdapat bukti penerimaan transfer uang sebesar Rp. 50.000.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa berpura-pura mengatasnamakan PT. AVERY DENNISON INDONESIA tempat Terdakwa bekerja, dengan menawarkan pengadaan barang fiktif dengan memberikan PO Palsu sebanyak 4 (empat) lembar yang Terdakwa buat atas inisiatif Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan PT. AVERY DENNISON INDONESIA, dengan maksud untuk menggerakkan Saksi MUHAMMAD ARIEF untuk menyerahkan atau mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa. Kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluannya. Dan akibatnya PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING selaku korban mengalami kerugian berupa sejumlah uang sesuai yang diminta Terdakwa dengan total Rp. 443.285.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU AJIE PERMANA, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan NPCT One Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Saksi MUHAMMAD ARIEF bekerja di PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING menjabat sebagai sales manager sekaligus bagian keuangan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa dengan tugas tanggung jawab sales manager adalah mencari order, kemudian pada tanggal 11 Januari 2023 saat sedang mengerjakan proyek subkontrak di NPCT One Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Saksi MUHAMMAD ARIEF dihubungi oleh temannya yaitu Saksi CANDRA PRASETYO SUCIPTO (085973887646) melalui telpon dengan menawarkan kegiatan orderan berupa pembelian produk barang untuk PT. AVERY DENNISON (tempat Terdakwa bekerja), setelah Saksi MUHAMMAD ARIEF sepakati kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF diberikan nomor Handphone Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR (08127970580) selaku marketing freelance oleh Saksi CANDRA PRASETYO SUCIPTO. Lalu saat itu juga Saksi MUHAMMAD ARIEF menghubungi Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR dan dijelaskan bahwa ada customernya yaitu Terdakwa WAHYU AJIE PERMANA (087772481118 / 08179006806) dari PT. AVERY DENNISON butuh barang dengan pembayaran tempo (akan dibayarkan setelah 45 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE) berupa pembelian sparet part (HMI proface & inverter Eurothem) dimana barang tersebut akan dibeli di PT. RAGA INTI SEJAHTERA (selaku supplier barang).

 

  • Kemudian Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengirimkan PO No. PR211117 tanggal 11 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.367.294.000,- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE melalui Whatsapp (yang akan dibayar setelah 45 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice) dan Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengatakan bahwa Terdakwa meminta agar nanti PT. RAGA INTI SEJAHTERA (selaku supplier barang) saja yang akan mengantarkan sendiri barang tersebut ke PT. AVERY DENNISON (tempat Terdakwa bekerja) dikarenakan barang tersebut urgent. Dikarenakan Saksi MUHAMMAD ARIEF sepakat maka saat itu juga Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR mengirimkan invoice (tagihan pembayaran dari PT. RAGA INTI SEJAHTERA ke PT. AVERY DENNISON kepada Saksi MUHAMMAD ARIEF) selanjutnya Saksi MUHAMMAD ARIEF mentransfer uang (menggunakan Rekening Bank Mandiri No. 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE) guna pembayaran pembelian barang berupa HMI proface & inverter Eurothem ke PT. RAGA INTI SEJAHTERA (supplier barang) (Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. RAGA INTI SEJAHTERA) sebesar Rp. 254.535.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211117 yang seharusnya Rp.367.294.000,-) (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

 

  • Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023 sore hari, Saksi MUHAMMAD ARIEF bertemu di wilayah Tambun-Bekasi dengan Saksi FEBBRY PAHALA SAMOSIR dan Terdakwa yang mengaku dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA dan saat itu menjelaskan bahwa ada pekerjaan lagi dan menawarkan kepada Saksi MUHAMMAD ARIEF 2 (dua) PO dan Saksi MUHAMMAD ARIEF menyetujuinya. Namun sudah lunas.

 

  • Kemudian pada tanggal 19 Januari 2023 kembali menghubungi Saksi MUHAMMAD ARIEF dan Terdakwa mengirimkan 2 (dua) PO :
  • PO No. PR211153 tanggal 12 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.101.010.000.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 7 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Label Blank.
  • PO No. PR 211151 tanggal 19 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.99.206.250.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 30 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Ribbon Wax.

Dimana Terdakwa kembali memerintahkan pembelian barang terhadap ke dua PO tersebut ke PT. RAGA INTI SEJAHTERA dengan total sebesar Rp. 138.750.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211153 dan PO No. PR 211151 yang seharusnya total Rp. 200.216.250,- ) dan PT. ARM TRILOGIES ENGINE telah membayar dan mentransfer ke Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. RAGA INTI SEJAHTERA (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

 

  • Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2023 Terdakwa mengirimkan PO No. PR211169 tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai PO sebesar Rp.63.825.000.- dari PT. AVERY DENNISON ke PT. ARM TRILOGIES ENGINE (yang akan dibayar setelah 7 hari dari tanggal Invoice yang dikeluarkan oleh PT. ARM TRILOGIES ENGINE yaitu jatuh tempo pada tanggal 07 Februari 2023 oleh PT. AVERY DENNISON sebagai mana tertera dalam Invoice). Pembelian barang berupa Sparepart Sinamics. Namun Terdakwa memerintahkan pembelian barang tersebut ke SINAR MUTIARA dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- (tidak sesuai dengan nilai pada PO No. PR211169) dan PT. ARM TRILOGIES ENGINE telah membayar dan mentransfer ke Rekening Bank Mandiri nomor 1560009997679 an. SINAR MUTIARA (sebagaimana terlampir dalam rekening koran Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE).

 

  • Bahwa dari ke 4 (empat) PO tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF juga mengirimkan Invoice tagihan :
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-01 untuk PO No. PR211117
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-04 untuk PO No. PR211151
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-05 untuk PO No. PR211153
  • Invoice No. INV/ARM/23-01-09 untuk PO No. PR211169

Namun setelah jatuh tempo pembayaran di bulan Februari 2023 Terdakwa tidak kunjung membayar. Kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF melakukan pengecekan ke PT. AVERY DENNISON INDONESIA dan pihak PT. AVERY DENNISON INDONESIA menjelaskan tidak pernah menerbitkan ke 4 (empat) PO tersebut dan Terdakwa sudah dipecat / keluar dari PT. AVERY DENNISON INDONESIA.

 

  • Kemudian Saksi MUHAMMAD ARIEF mencari Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa membuat surat pernyataan untuk membayarnya serta memberikan Saksi MUHAMMAD ARIEF berupa 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri No. IQ 761044 Cab. Karawang Grand Taruma, tertulis tanggal pencairan pada tanggal 17 Maret 2023, namun ketika Saksi MUHAMMAD ARIEF mencoba mencairkan uang tidak ada dan pada tanggal 24 Juli 2023 Saksi MUHAMMAD ARIEF kembali mencoba mencairkan cek tersebut dan terjadi penolakan bahwa rekening sudah ditutup sebagaimana surat penolakan dari Bank Mandiri dan screen shot klik BCA tanggal 3 Maret 2023 (setelah Saksi MUHAMMAD ARIEF mengecek tidak ada uang masuk di rekening Bank Mandiri nomor 1240018022021 an. ARM TRILOGIES ENGINE). Kemudian karena saksi MUHAMMAD ARIEF yang merasa ditipu dan dibohongi oleh Terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ARIEF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

  • Bahwa diketahui Terdakwa memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIEF untuk mentransfer uang sebesar Rp.254.535.000,- dan Rp.138.750.000,- ke Rekening Bank Mandiri nomor 1730010562594 an. PT. RAGA INTI SEJAHTERA, dimana ternyata Terdakwa yang mendirikan PT. RAGA INTI SEJAHTERA namun Terdakwa memakai nama orang lain selaku pejabatnya dimana DIREKTUR nya adalah RIANGGA GALIH (yang merupakan teman dan istrinya yang bernama IKA PRATIWI RACHMAD) sebagai KOMISARIS dan istri Terdakwa sendiri sebagai KOMISARIS UTAMA dan DIREKTUR UTAMA adalah ULIL AMRI yang juga merupakan orang tua kandung istri Terdakwa, namun kesehariannya yang mengoperasikan adalah Terdakwa sendiri, selanjutnya dikarenakan yang memegang kendali rekening tersebut Terdakwa sendiri untuk kesehariannya, maka uang uang sebesar Rp.254.535.000,- dan Rp.138.750.000,- tersebut langsung Terdakwa transfer ke Rekening Pribadi Terdakwa Bank Mandiri Cab. Plaza KIIC dengan Rekening 1730004501905 an. WAHYU AJIE PERMANA.

 

  • Bahwa diketahui pula Terdakwa memerintahkan Saksi MUHAMMAD ARIEF untuk mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri nomor 1560009997679 an. SINAR MUTIARA, dimana CV. SINAR MUTIARA adalah perusahaan milik teman Terdakwa yaitu Saksi DIAN MEGAWATI, dimana terlebih dahulu Terdakwa menghubungi Saksi DIAN MEGAWATI untuk numpang transfer uang sebesar Rp.50.000.000,- ke Rekening CV. SINAR MUTIARA dan setelah uang yang ditransfer oleh Saksi MUHAMMAD ARIEF ke Rekening CV. SINAR MUTIARA lalu Terdakwa menghubungi Saksi DIAN MEGAWATI untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Terdakwa Rekening Bank Mandiri nomor rekening 1730004501905 an. WAHYU AJIE PERMANA dimana pada rekening koran tanggal 27 Januari 2023 terdapat bukti penerimaan transfer uang sebesar Rp. 50.000.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara melawan hak atau tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD ARIEF (karyawan PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING selaku korban), dengan maksud untuk memiliki sejumlah uang yang ditransfer / dikirim oleh Saksi MUHAMMAD ARIEF (karyawan PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING) kepada Terdakwa, namun uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya. Dan akibatnya PT. ARM TRILOGIES ENGINEERING selaku korban mengalami kerugian berupa sejumlah uang sesuai yang diminta Terdakwa dengan total Rp. 443.285.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya