Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris sah dari Alm. JAMPANG Bin IMBANG berdasarkan Surat Keterangan Waris dan Pernyataan Ahli Waris tertanggal 01 Oktober 2018 dicatat dalam Register Kel. Salembaran Jaya Nomor: 593/43-Ket/2018 tanggal 08-10-2018 oleh Kantor Lurah Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara A quo;
- Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa dalam perkara A quo yang terletak pada Kompleks Lokasi PLB (Pusat Logistik Berikat) TERGUGAT di Nagrak Jl. Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan hak milik adat berupa Girik C No. 341 Persil 91.a S.III seluas + 10.000 M2/1.000 Ha adalah sah tanah milik Alm. JAMPANG Bin IMBANG;
- Menyatakan tindakan penguasaan TERGUGAT atas sebidang Tanah Girik C No. 341 Persil 91.a S.III seluas + 10.000 M2/1.000 Ha milik Alm. JAMPANG Bin IMBANG adalah sebagai penguasaan tanpa alas hak menurut hukum yang berakibat merugikan kepentingan hak-hak hukum bagi PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), karena menguasai tanpa hak (Wilde Occupatie) atas penguasaan tanah milik Alm. JAMPANG Bin IMBANG;
- Menghukum TERGUGAT agar wajib bertanggungjawab secara hukum atas kerugian Materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, dalam hal ini mengembalikan sebidang Tanah Girik C No. 341 Persil 91.a S.III seluas + 10.000 M2/1.000 Ha kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris Sah Alm. JAMPANG Bin IMBANG dalam keadaan baik dan utuh ATAU segera membayar/membeli kepada PARA PENGGUGAT atas tanah Girik C No. 341 Persil 91.a seluas + 10.000 M2/1.000 Ha milik Alm. JAMPANG Bin IMBANG (Objek Sengketa A quo);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT secara Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara A quo atas penguasaan tanpa hak yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap tanah Girik C No. 341 Persil 91.a seluas + 10.000 M2/1.000 Ha milik Alm. JAMPANG Bin IMBANG (Objek Sengketa A quo);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT jika lalai dan/atau mangkir dalam memenuhi Putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya Putusan ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat terhadap Putusan perkara A quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
|