Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan prestasinya kepada PENGGUGAT dengan membayar seluruh sisa kewajiban bayar milik TERGUGAT atau kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 481.385.751 (empat ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill atas kekecewaan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan secara sah dan berharga sebagai objek sita jaminan café 89 Pockets milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Pluit Kencana Raya No. 81, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terhadap perlawanan, verstek, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|