Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr HANI RATNAWATI PT Starmax Indo Pratama (Diwakili oleh Sdr. Sukrisno selaku Direktur) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat 28/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1HANI RATNAWATI
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1PT Starmax Indo Pratama (Diwakili oleh Sdr. Sukrisno selaku Direktur)
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah "Pekerja Freelance / Kontraktor Independen" yang terikat hubungan kemitraan Business-to-Business (B2B), dan bukan merupakan karyawan TERGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi karena tidak membayar hak fee profesional jasa konsultasi kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pelunasan hak fee profesional secara tunai dan seketika sebesar Rp32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak