Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
886/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.TEDDY ANDRI
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
HARI SUPRIANTO bin RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 886/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7207/M.1.11/Eoh.2/10/2026
Pihak Pertama
NoNama
1TEDDY ANDRI
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1HARI SUPRIANTO bin RAHMAT[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa HARI SUPRIANTO bin RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Outlet Gadai Sakti Koja yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni 2026 di outlet GADAI SAKTI KOJA yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara daang konsumen yang akan menggadai barangnya berupa Iphone dengan taksiran harga yang akan dicairkan Rp.12.500.000,- selanjutnya Terdakwa selaku kepala outlet GADAI SAKTI KOJA salah satu outlet milik PT. GADAI SAKTI INDONESIA memproses konsumen yang akan menggadaikan barang miliknya tersebut dan secara sistem konsumen bisa mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dipotong biaya admin sewa dan asuransi sebesar 11% maka konsumen hanya menerima dana pinjaman sebesar Rp.11.125.000,- kemudian konsumen tersebut meminta kepada Terdakwa agar mendapatkan dana sebesar Rp.12.000.000,- yang kemudian Terdakwa secara pribadi inisiatif memenuhi permintaan konsumen tersebut dengan menambahkan dana sebesar Rp.875.000,- dengan menggunakan dana kas milik perusahaan yang seharusnya Terdakwa melakukan pencairan dari kas perusahaan sebesar Rp.11.125.000,- namun Terdakwa tetap melakukan pencairan sebesar Rp.12.000.000,- namun karena dana kas milik perusahaan harus disetorkan pada hari berikutnya di jam 9 pagi kemudian Terdakwa meminjam uang teman Terdakwa untuk menutupi kekurangan uang kas yang Terdakwa gunakan tersebut, akan tetapi handphone merk Iphone milik konsumen tersebut tidak dapat di tebus oleh konsumen dan kemudian dilelang maka Terdakwa mengalami kerugian karena dana yang telah Terdakwa tambahkan kepada konsumen sebesar Rp.875.000,- tidak Kembali ke Terdakwa dan Terdakwa malah mempunyai hutang kepada teman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil uang setoran/pelunasan yang dilakukan konsumen lainnya untuk membayar hutang kepada teman Terdakwa tersebut, dan begitu kejadian selanjutnya Terdakwa selalu memberikan dana tambahan kepada konsumen yang dana pinjamannya telah dipotong biaya administrasi dan asuransi dengan menggunakan uang kas milik perusahaan dan sialnya barang tersebut tidak ditebus dan dilakukan pelelangan maka Terdakwa harus memutar otak agar uang kas yang telah Terdakwa gunakan tersebut bisa tetap sesuai laporan dengan cara Terdakwa mengalihkan uang setoran/pelunasan milik konsumen ke uang kas milik perusahaan yang Terdakwa gunakan tersebut, dan Terdakwa juga tidak menginput data konsumen yang telah melunasi setoran dan secara sistem seharusnya data konsumen yang telah lunas tetap terdata belum lunas namun hal tersebut belum dapat menutupi uang kas yang selalu Terdakwa gunakan untuk menambahkan dana pinjaman konsumen yang telah dipotong biaya administrasi dan asuransi maka Terdakwa melakukan peminjaman fiktif dengan menginput data konsumen fiktif berikut foto KTP orang lain, barang yang digadaikan dan foto penyerahan uang menggunakan foto lama agar Terdakwa dapat mencairkan uang kas milik perusahaan yang kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan lagi untuk menutup kekurangan uang kas yang telah Terdakwa pergunakan tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui, berawal dimana pada Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi DONNY F SIREGAR sebagai area manager di PT. GADAI SAKTI INDONESIA dan saksi WASKITO UTOMO sebagai Supervisor Area di PT. GADAI SAKTI INDONESIA mendapatkan perintah dari atasan untuk mengecek stock opname yang ada dikantor cabang / outlet GADAI SAKTI KOJA yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara, sesampainya saksi DONNY F SIREGAR dengan saksi WASKITO UTOMO di kantor Cabang / outlet GADAI SAKTI KOJA kemudian ketikan melakukan pengecekan data yang ada di sistem dengan jumlah barang yang ada digudang ditemukan selisih barang sebanyak 18 (delapan belas) unit barang yang tidak ada namun didata tercatat, lalu dikonfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menggunakan uang PT. GADAI SAKTI INDONESIA sebesar Rp. 77.976.000,- yang mana Terdakwa mendapatkan uang tersebut dengan cara jika ada konsumen yang telah melunasi uang gadainya namun oleh Terdakwa tidak menyetorkan uangnya ke perusahaan dan juga Terdakwa tidak menginput kedalam sistem jika sudah lunas namun barang sudah diberikan kepada konsumen dan juga ditemukan ada pencairan gadai fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro koja guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yaitu Terdakwa membuat pencairan gadai fiktif seolah-olah ada konsumen yang menggadaikan barangnya, supaya perusahaan mengeluarkan uangnya membayar konsumen tersebut namun uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluannya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan perusahaan. Dan akibatnya pihak PT. GADAI SAKTI INDONESIA selaku korban mengalami kerugian sejumlah uang sebesar sekitar Rp.77.976.000,-  (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP . -------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa HARI SUPRIANTO bin RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Outlet Gadai Sakti Koja yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni 2026 di outlet GADAI SAKTI KOJA yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara daang konsumen yang akan menggadai barangnya berupa Iphone dengan taksiran harga yang akan dicairkan Rp.12.500.000,- selanjutnya Terdakwa selaku kepala outlet GADAI SAKTI KOJA salah satu outlet milik PT. GADAI SAKTI INDONESIA memproses konsumen yang akan menggadaikan barang miliknya tersebut dan secara sistem konsumen bisa mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dipotong biaya admin sewa dan asuransi sebesar 11% maka konsumen hanya menerima dana pinjaman sebesar Rp.11.125.000,- kemudian konsumen tersebut meminta kepada Terdakwa agar mendapatkan dana sebesar Rp.12.000.000,- yang kemudian Terdakwa secara pribadi inisiatif memenuhi permintaan konsumen tersebut dengan menambahkan dana sebesar Rp.875.000,- dengan menggunakan dana kas milik perusahaan yang seharusnya Terdakwa melakukan pencairan dari kas perusahaan sebesar Rp.11.125.000,- namun Terdakwa tetap melakukan pencairan sebesar Rp.12.000.000,- namun karena dana kas milik perusahaan harus disetorkan pada hari berikutnya di jam 9 pagi kemudian Terdakwa meminjam uang teman Terdakwa untuk menutupi kekurangan uang kas yang Terdakwa gunakan tersebut, akan tetapi handphone merk Iphone milik konsumen tersebut tidak dapat di tebus oleh konsumen dan kemudian dilelang maka Terdakwa mengalami kerugian karena dana yang telah Terdakwa tambahkan kepada konsumen sebesar Rp.875.000,- tidak Kembali ke Terdakwa dan Terdakwa malah mempunyai hutang kepada teman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil uang setoran/pelunasan yang dilakukan konsumen lainnya untuk membayar hutang kepada teman Terdakwa tersebut, dan begitu kejadian selanjutnya Terdakwa selalu memberikan dana tambahan kepada konsumen yang dana pinjamannya telah dipotong biaya administrasi dan asuransi dengan menggunakan uang kas milik perusahaan dan sialnya barang tersebut tidak ditebus dan dilakukan pelelangan maka Terdakwa harus memutar otak agar uang kas yang telah Terdakwa gunakan tersebut bisa tetap sesuai laporan dengan cara Terdakwa mengalihkan uang setoran/pelunasan milik konsumen ke uang kas milik perusahaan yang Terdakwa gunakan tersebut, dan Terdakwa juga tidak menginput data konsumen yang telah melunasi setoran dan secara sistem seharusnya data konsumen yang telah lunas tetap terdata belum lunas namun hal tersebut belum dapat menutupi uang kas yang selalu Terdakwa gunakan untuk menambahkan dana pinjaman konsumen yang telah dipotong biaya administrasi dan asuransi maka Terdakwa melakukan peminjaman fiktif dengan menginput data konsumen fiktif berikut foto KTP orang lain, barang yang digadaikan dan foto penyerahan uang menggunakan foto lama agar Terdakwa dapat mencairkan uang kas milik perusahaan yang kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan lagi untuk menutup kekurangan uang kas yang telah Terdakwa pergunakan tersebut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui, berawal dimana pada Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib saksi DONNY F SIREGAR sebagai area manager di PT. GADAI SAKTI INDONESIA dan saksi WASKITO UTOMO sebagai Supervisor Area di PT. GADAI SAKTI INDONESIA mendapatkan perintah dari atasan untuk mengecek stock opname yang ada dikantor cabang / outlet GADAI SAKTI KOJA yang beralamat di Jl.Manggar No.35A Rt.01/11 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara, sesampainya saksi DONNY F SIREGAR dengan saksi WASKITO UTOMO di kantor Cabang / outlet GADAI SAKTI KOJA kemudian ketikan melakukan pengecekan data yang ada di sistem dengan jumlah barang yang ada digudang ditemukan selisih barang sebanyak 18 (delapan belas) unit barang yang tidak ada namun didata tercatat, lalu dikonfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menggunakan uang PT. GADAI SAKTI INDONESIA sebesar Rp. 77.976.000,- yang mana Terdakwa mendapatkan uang tersebut dengan cara jika ada konsumen yang telah melunasi uang gadainya namun oleh Terdakwa tidak menyetorkan uangnya ke perusahaan dan juga Terdakwa tidak menginput kedalam sistem jika sudah lunas namun barang sudah diberikan kepada konsumen dan juga ditemukan ada pencairan gadai fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan adanya kejadian tersebut kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro koja guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak PT. GADAI SAKTI INDONESIA selaku korban, dengan maksud untuk dimiliki Terdakwa. Dan akibatnya pihak PT. GADAI SAKTI INDONESIA selaku korban mengalami kerugian sejumlah uang sebesar sekitar Rp.77.976.000,-  (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
  •  

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP . -------

Pihak Dipublikasikan Ya