Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
848/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr SATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 848/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat 848/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1SATI
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tahun lahir  Pemohon  yaitu dari semula SATI lahir di Bekasi, 15 Juni 1987 menjadi SATI lahir di Bekasi tanggal 15 Juni 1967 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LT-05082026-0032, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3275125506870005 dan Kartu Keluarga Nomor: 3172061812131014 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus salinan Penetapan ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak