| Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa RISKI GUNAWAN ALIAS GIO pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Samping Sekolahan SDN 01 Pagi Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 terdakwa bekerja memoles mobil milik Sdr. AUTO MARIO alias OTO di daerah Rawa Badak Utara Koja karena memang pekerjaan terdakwa adalah tukang moles mobil panggilan dan setelah terdakwa selesai memoles mobil milik Sdr. AUTO MARIO alias OTO kemudian terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Sdr. AUTO MARIO alias OTO sebagai kurir narkoba yakni mengambil, menyimpan atau menyerahkan paket narkotika sesuai perintah Sdr. AUTO MARIO alias OTO kemudian terdakwa dijanjikan akan diberikan upah atau imbalan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena terdakwa membutuhkan uang lalu terdakwa menyanggupi tawaran tersebut
-
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2025 sekira jam 23.50 WIB, Sdr. AUTO MARIO alias OTO menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika dibawah pot beton didalam plastik warna hitam tepat disamping sekolahan SDN 01 Pagi Rawa Badak Utara Kecamatan Koja, lalu terdakwa pergi mengambil paket narkotika tersebut sesuai lokasi yang diarahkan oleh Sdr. AUTO MARIO alias OTO dan setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) plastik warna hitam berisi narkotika tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr. AUTO MARIO alias OTO lalu Sdr. AUTO MARIO alias OTO menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika tersebut dirumah terdakwa dan menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. AUTO MARIO alias OTO, kemudian terdakwa menyimpan paket narkotika tersebut diatas lemari pakaian didalam kamar terdakwa.
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Teratai I No. 5 RT. 001/014 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Saputra, saksi Muhammad Adriansyah, saksi Muhammad Fachrezy dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 152,87 gram yang ditemukan diatas lemari pakaian didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handpone merek Redmi Note 7 warna hitam selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AUTO MARIO alias OTO adalah untuk disimpan dan kemudian untuk diserahkan kepada orang lain sesuai arahan dari Sdr. AUTO MARIO alias OTO kemudian setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. AUTO MARIO alias OTO
-
Bahwa terdakwa menerima atau mengedarkan narkotika jenis sabu dnegan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7845/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto 133,4258 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa RISKI GUNAWAN ALIAS GIO pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Teratai I No. 5 RT. 001/014 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Teratai I No. 5 RT. 001/014 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Dimas Ade Saputra, saksi Muhammad Adriansyah, saksi Muhammad Fachrezy karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 152,87 gram yang ditemukan diatas lemari pakaian didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handpone merek Redmi Note 7 warna hitam selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. AUTO MARIO alias OTO kemudian terdakwa tanpa hak menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 7845/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto 133,4258 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |