| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 373/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
RUDY FARADILA Bin ANWAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2842/M.1.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -----------Bahwa ia Terdakwa RUDY FARADILA Bin ANWAR, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Jaya, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB saat iitu Terdakwa sedang berada di warung pecel lele milik saksi RUPI’I (korban) yang beralamat di Jl. Kramat Jaya, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara. Adapun maksud Terdakwa berada disitu yaitu dengan maksud untuk mengambil sisa makanan yaitu tulang ikan yang akan saya berikan kepada kucing. Namun karena saat itu warung sedang ada pembeli sehingga saksi RUPI’I merasa keberadaan Terdakwa membuat pembeli menjadi takut sehingga saksi RUPI’I menegur dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari warung sambil mendorong badannya. Bahwa karena Terdakwa merasa kesal karena didorong oleh saksi RUPI’I lalu Terdakwa berbalik badan sambil lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya Terdakwa simpan di balik pinggang, lalu dengan tangan kanan kemudian pisau tersebut Terdakwa gunakan untuk menusuk saksi RUPI’I sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu sebelah kiri bagian depan badan saksi RUPI’I. Setelah kejadian tersebut Terdakwa berusaha melarikan diri ke arah Pasar Belimbing sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga sekitar di Jl. Baru Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara berikut barang buktinya berupa sebilah pisau bergagang plastik warna putih. Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah untuk menjaga diri dan selalu Terdakwa bawa kemanapun Terdakwa pergi, sehingga saat kejadian terdakwa langsung menggunakannya untuk melukai saksi RUPI’I. Kemudian akibat penganiayaan tersebut saksi RUPI’I menderita luka berupa tusuk pada bagian bahu kiri bagian depan dan mendapatkan 3 (tiga) jahitan setelah melakukan perawatan medis di RS Pelabuhan Jakarta. Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum A.n. RUPI’I dari RS Pelabuhan Jakarta, Nomor: KS.54/7/14/RSP.Jkt-2026 tanggal 28 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FIDYA AINUN TIKHA selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan: 1. Korban datang dengan keadaan sadar penuh dengan keadaan umum baik. 2. Pada korban ditemukan : ditusuk pisau 1x di pundak kiri, pada bahu kiri tampak bekas jahitan sepanjang 2 cm. 3. Pemeriksaan penunjang : Tidak ada. 4. Terhadap korban dilakukan : Pemeriksaan fisik. 5. Korban dipulangkan : Ya. Kesimpulan: Korban mengaku ditusuk pisau oleh orang yang tidak dikenal, saatitu korban sedang menjual soto di Jl. Kramat, saat itu juga pelaku sedang berbicara sendiri dan korban berusaha menenangkan situasi. Dan ditemukan bekas jahitan di bahu kiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari kurang lebih selama 1 (satu) minggu.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.--
Atau KEDUA: -----------Bahwa Terdakwa RUDY FARADILA Bin ANWAR, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Jaya, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB saat iitu Terdakwa sedang berada di warung pecel lele milik saksi RUPI’I (korban) yang beralamat di Jl. Kramat Jaya, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara. Adapun maksud Terdakwa berada disitu yaitu dengan maksud untuk mengambil sisa makanan yaitu tulang ikan yang akan saya berikan kepada kucing. Namun karena saat itu warung sedang ada pembeli sehingga saksi RUPI’I merasa keberadaan Terdakwa membuat pembeli menjadi takut sehingga saksi RUPI’I menegur dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari warung sambil mendorong badannya. Bahwa karena Terdakwa merasa kesal karena didorong oleh saksi RUPI’I lalu Terdakwa berbalik badan sambil lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya Terdakwa simpan di balik pinggang, lalu dengan tangan kanan kemudian pisau tersebut Terdakwa gunakan untuk menusuk saksi RUPI’I sebanyak 1 (satu) kali ke arah bahu sebelah kiri bagian depan badan saksi RUPI’I. Setelah kejadian tersebut Terdakwa berusaha melarikan diri ke arah Pasar Belimbing sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga sekitar di Jl. Baru Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara berikut barang buktinya berupa sebilah pisau bergagang plastik warna putih. Kemudian akibat penganiayaan tersebut saksi RUPI’I menderita luka berupa tusuk pada bagian bahu kiri bagian depan dan mendapatkan 3 (tiga) jahitan setelah melakukan perawatan medis di RS Pelabuhan Jakarta. Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum A.n. RUPI’I dari RS Pelabuhan Jakarta, Nomor: KS.54/7/14/RSP.Jkt-2026 tanggal 28 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FIDYA AINUN TIKHA selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan: 1. Korban datang dengan keadaan sadar penuh dengan keadaan umum baik. 2. Pada korban ditemukan : ditusuk pisau 1x di pundak kiri, pada bahu kiri tampak bekas jahitan sepanjang 2 cm. 3. Pemeriksaan penunjang : Tidak ada. 4. Terhadap korban dilakukan : Pemeriksaan fisik. 5. Korban dipulangkan : Ya. Kesimpulan: Korban mengaku ditusuk pisau oleh orang yang tidak dikenal, saatitu korban sedang menjual soto di Jl. Kramat, saat itu juga pelaku sedang berbicara sendiri dan korban berusaha menenangkan situasi. Dan ditemukan bekas jahitan di bahu kiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari kurang lebih selama 1 (satu) minggu. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
