| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa AGUS SUPRIYADI BIN SAYADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Samudra Kebon Pisang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman dan bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
-
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 13.00 WIB, Sdr. ARIS (belum tertangkap/DPO) menemui terdakwa yang intinya memesan narkotika jenis sabu, lalu Sdr. ARIS menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila selesai membeli narkotika jenis sabu tersebut maka Sdr. ARIS akan membeli upah atau komisi kepada terdakwa, tidak lama kemudian, Sdr. ABUN dan Sdr. NOVAL (masing-masing belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa yang intinya memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh agar Sdr. ABUN dan Sdr. NOVAL untuk menunggu karena terdakwa akan pergi membeli narkotika jenis ganja dan akan menghubungi mereka setelah membeli narkotika jenis ganja.
-
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa pergi ke daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara untuk membeli narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol B-5596-SAZ, dan setelah sampai di daerah Bonpis Tanjung Priok, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAHMI (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Bonpis Tanjung Priok seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja, lalu untuk narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa didalam kantong celananya sedangkan untuk narkotika jenis ganja tersebut disimpan didalam jok sepeda motor, kemudian terdakwa pulang dan akan menyerahkan narkotika jenis sabu dan jenis ganja kepada pemesan.
-
Bahwa sekira jam 18.30 WIB, pada waktu terdakwa melintas di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi Noris E. Maulana, saksi Alif Wahyudi SH dan saksi Bimo Jatmiko dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) paket kertas Kode A berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,68 gram, 1 (satu) paket kertas Kode B berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,64 gram, 1 (satu) paket kertas Kode C berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,50 gram, 1 (satu) paket kertas Kode D berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 gram, 1 (satu) paket kertas Kode E berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,01 gram, 1 5(satu) paket kertas Kode F berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,35 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-5596-SAZ, 1 (satu) unit handpone merek Redmi 5 Plus warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek cargo dengan motif loreng dengan merek Sextors, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) bungkus rokok dengan logo 76, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Kretek, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter, 6 (enam) buah plastik klip ukuran 2x3 dan 2 (dua) buah sedotan warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
-
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan jenis ganja tersebut adalah untuk mendapatkan upah atau komisi yakni dari Sdr. ARIS sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian dari Sdr. ABUN dan Sdr. NOVAL akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membeli, menerima atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 2236/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat kode A s/d F masing-masing berisi kristal daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,3259 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2590 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
ATAU
KEDUA
PERTAMA:
-----------Bahwa ia, Terdakwa AGUS SUPRIYADI BIN SAYADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SAYADI ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi Noris E. Maulana, saksi Alif Wahyudi SH dan saksi Bimo Jatmiko karena terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 2236/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2590 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFEMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa AGUS SUPRIYADI BIN SAYADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa AGUS SUPRIYADI bin SAYADI ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi Noris E. Maulana, saksi Alif Wahyudi SH dan saksi Bimo Jatmiko karena terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja dan dan pada waktu terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas Kode A berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,68 gram, 1 (satu) paket kertas Kode B berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,64 gram, 1 (satu) paket kertas Kode C berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,50 gram, 1 (satu) paket kertas Kode D berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 gram, 1 (satu) paket kertas Kode E berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,01 gram, 1 5(satu) paket kertas Kode F berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,35 gram, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.
-
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 2236/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat kode A s/d F masing-masing berisi kristal daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,3259 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----- |