Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
16/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Abraham Rodo Suryono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dewata Vinansius Adam G, S.H. | Abraham Rodo Suryono |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
30.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jasa Hukum No. 001/PJH/ARLO/VII/2024 tertanggal 10 Juli 2024 dan Perjanjian Jasa Hukum No. 002/PJH/ARLO/VII/2024 tertanggal 13 Juli 2024 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |