Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr NURYAN Bin KISAN KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK CQ KANIT RESKRIM POLSEK TANJUNG PRIOK CQ PARA PENYIDIK PERKARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURYAN Bin KISAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG PRIOK CQ KANIT RESKRIM POLSEK TANJUNG PRIOK CQ PARA PENYIDIK PERKARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan, fakta-fakta dan bukti-bukti  di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara gugatan praperadilan ini   agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021  sebagaimana SURAT PENETAPAN TERSANGKA  Nomor: Sp.Tap/120/IX/RES 1.11/2023/S.TpK  Tanggal 12-09-2023 adalah TIDAK SAH;
  3. Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sprin.Kap/120/X/Res 1.11/2024/S.Tpk Tanggal 03-10-2024  atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 adalah TIDAK SAH;
  4. Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.HAN/118/X/Res 1.11/2024/S.Tpk Tanggal 04-10-2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 adalah TIDAK SAH;
  5. Membebaskan PEMOHON demi hukum dari segala tuntutan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 dan dibebaskan dari Tahanan TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi  nama baik PEMOHON dengan dibuatkan surat permintaan maaf dari TERMOHON kepada PEMOHON;
  7. Menghukum PELAPOR laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 dan NARJA BIN H.MANSUR  untuk membayar kerugian PEMOHON sebesar Rp. 255.830.000,- yang menjadi hak PEMOHON secara TUNAI dan Langsung.
  8. Menghukum TERMOHON dan TERLAPOR untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihak Dipublikasikan Ya