Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr 1.Kim Jonghwa
2.Muntinah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 236/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Kim Jonghwa
2Muntinah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khristian Mamengkas Karamoy, SH.,CIIFKim Jonghwa
2Khristian Mamengkas Karamoy, SH.,CIIFMuntinah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak bernama:

    a. KIM YOON SU, lahir di Bekasi pada tanggal 21 Oktober 2018; dan

    b. KIM JOON SU, lahir di Jakarta pada tanggal 18 September 2025;
    adalah anak biologis dari Pemohon I KIM JONGHWA dan Pemohon II MUNTINAH.

  3. Menyatakan bahwa anak-anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan Pemohon I sebagai ayah biologisnya dan Pemohon II sebagai ibu kandungnya.
  4. Menyatakan bahwa dengan adanya perkawinan sah antara Pemohon I dan Pemohon II, maka anak-anak tersebut menjadi anak sah dari Para Pemohon.
  5. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, keimigrasian, kewarganegaraan, serta kepentingan hukum lainnya.
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan Penetapan ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak