Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
950/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
ALI ARDIAN Bin SAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 950/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7491/M.1.11/Enz.2/10/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1ALI ARDIAN Bin SAHIR[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa ALI ARDIAN Bin SAHIR, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar jam 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Bahari Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa datang menemui Sdr. BOY (DPO) di Kp. Bahari Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram, setelah bertemu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- kemudian Sdr. BOY (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Toko Tato milik Terdakwa di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, setelah itu Terdakwa konsumsi sebagian dan sebagian lagi disimpan.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar jam 21.00 Wib saat Terdakwa berada di Toko Tato miliknya di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, lalu tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH NAINGGOLAN, saksi ANDIKA PRATAMA dan saksi GILANG mengamankan Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan diatas meja berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 1,15 gram dan disita pula 1 (satu) unit timbangan yang Terdakwa simpan di dinding Toko tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang (Terdakwa) sering membeli narkotika jenis Sabu di daerah Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan membawanya ke Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, atas petunjuk tersebut lalu petugas Kepolisian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 melakukan pemantauan hingga mengetahui keberadaan seseorang tersebut di Toko di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama ALI ARDIAN Bin SAHIR dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, kemudian ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 4559/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 0,9151 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ALI ARDIAN Bin SAHIR, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Toko Tato miliknya di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar jam 21.00 Wib saat Terdakwa berada di Toko Tato miliknya di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, lalu tiba-tiba datang petugas dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi SEPTIAN INDRAWAN, saksi SUGIH NAINGGOLAN, saksi ANDIKA PRATAMA dan saksi GILANG mengamankan Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan diatas meja berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 1,15 gram dan disita pula 1 (satu) unit timbangan yang Terdakwa simpan di dinding Toko tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang (Terdakwa) sering membeli narkotika jenis Sabu di daerah Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan membawanya ke Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, atas petunjuk tersebut lalu petugas Kepolisian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 melakukan pemantauan hingga mengetahui keberadaan seseorang tersebut di Toko di Jl. Hayam Muruk No.111 Blok Zzc, Rt.9 Rw.9 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib petugas Kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama ALI ARDIAN Bin SAHIR dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, kemudian ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 4559/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 0,9151 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya