| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah namanya dalam KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan dan identitas nama pada dokumen lainnya dari yang semula bernama: OCTAVIANUS BUDIJANTO menjadi OCTAVIANUS BUDIYANTO;
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk segera mengubah nama Pemohon dari yang semula bernama OCTAVIANUS BUDIJANTO menjadi OCTAVIANUS BUDIYANTO setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|