| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 380/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.Erma Octora, SH. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. |
ANDIKA PERMANA bin NUR ASRI alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 380/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2989/M.1.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: -----------Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PERMANA bin NUR ASRI (alm), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di PT. PINUS MERAH ABADI dengan alamat di Jl. Pegangsaan Dua Rt.005/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. PINUS MERAH ABADI yang beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Rt.005/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor: 8737/HC-PMA/PK-1000457/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 antara PT. PINUS MERAH ABADI dengan ANDIKA PERMANA dengan pendapatan atau gaji terakhir pada bulan Februari 2026 sebesar Rp.7.921.535,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah). Terdakwa bekerja di bagian Supervisor Sales yang mana tugas dan tanggung jawabnya adalah memastikan pencapaian omset perusahaan dengan memaksimalkan setoran harian dari driver pengantar barang yang dititipkan invoce oleh perusahaan dan baru kemudian atas pembayaran tersebut disetorkan ke perusahaan. Dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa telah menawarkan kepada costumer atau toko-toko untuk menjual barang-barang dari PT. PINUS MERAH ABADI dengan cara membuat orderan fiktif seolah-olah costumer atau toko-toko tersebut benar telah melakukan pemesanan ke PT. PINUS MERAH ABADI. Selain itu Terdakwa juga mengambil barang sesuai faktur resmi perusahaan, namun barang tersebut tidak dikirimkan kepada costumer sebagaimana dalam faktur dan barang tersebut telah dijual oleh Terdakwa ke costumer yang namanya tidak sesuai dengan faktur. Bahwa Standar Operasi Perusahaan dalam distribusi atau penjualan barang milik PT. PINUS MERAH ABADI adalah sebagai berikut : a. Pihak Toko melakukan pemesanan barang sesuai dengan keperluan costumer, kemudian pemesanan diinput oleh sales man melalui aplikasi Perusahaan; b. Admin akan mencetak faktur dari yang diinput sales; c. Faktur akan dikirimkan ke orang Gudang untuk dimuat ke dalam mobil; d. Barang akan dikirim oleh supir sesuai dengan alamat faktur pada saat sales menginput data; e. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan, Ketika supir sudah mengirim barang dan barang diterima oleh costumer. Bahwa kemudian Terdakwa setelah menjual barang milik PT. PINUS MERAH ABADI, uang hasil penjualannya sebagaian tidak disetorkan ke PT. PINUS MERAH ABADI namun tanpa sepengetahuan perusahaan Terdakwa telah menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Perbuatan Terdakwa diketahui setelah adanya tunggakan pembayaran dari beberapa costumer berdasarkan faktur-faktur penjualan dan setelah dilakukan konfirmasi ke beberapa Sales dan kemudian diketahui jika tagihan tersebut adalah tagihan milik Terdakwa, selanjutnya setelah dikonformasi kepada costumer PT. PINUS MERAH ABADI berdasarkan fatur ternyata ada yang telah membayar lunas dan juga ada yang tidak pernah melakukan pemesanan senilai Rp.96.966.897,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Adapun data-data setelah dilakukan audit yaitu sebagai berikut :
Selanjutnya atas Audit tersebut pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB pihak PT. PINUS MERAH ABADI mengkonfirmasikan kepada Terdakwa terkait temuan dari hasil Audit tersebut tersebut yang selanjutnya Terdakwa mengakui telah menggunakan uang dari pembayaran dari costumer, dan uangnya sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari serta sebagian lagi digunakan untuk judi online sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. PINUS MERAH ABADI menderita kerugian sebesar Rp.96.966.897,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.----------
SUBSIDAIR: -----------Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PERMANA bin NUR ASRI (alm), pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di PT. PINUS MERAH ABADI dengan alamat di Jl. Pegangsaan Dua Rt.005/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, dengan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Supervisor Sales PT. PINUS MERAH ABADI yang beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Rt.005/003, Kelapa Gading, Jakarta Utara, lalu dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa telah menawarkan kepada costumer atau toko-toko untuk menjual barang-barang dari PT. PINUS MERAH ABADI dengan cara membuat orderan fiktif seolah-olah costumer atau toko-toko tersebut benar telah melakukan pemesanan ke PT. PINUS MERAH ABADI. Selain itu Terdakwa juga mengambil barang sesuai faktur resmi perusahaan, namun barang tersebut tidak dikirimkan kepada costumer sebagaimana dalam faktur dan barang tersebut telah dijual oleh Terdakwa ke costumer yang namanya tidak sesuai dengan faktur. Bahwa kemudian Terdakwa setelah menjual barang milik PT. PINUS MERAH ABADI, uang hasil penjualannya sebagaian tidak disetorkan ke PT. PINUS MERAH ABADI namun tanpa sepengetahuan perusahaan Terdakwa telah menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Perbuatan Terdakwa diketahui setelah adanya tunggakan pembayaran dari beberapa costumer berdasarkan faktur-faktur penjualan dan setelah dilakukan konfirmasi ke beberapa Sales dan kemudian diketahui jika tagihan tersebut adalah tagihan milik Terdakwa, selanjutnya setelah dikonformasi kepada costumer PT. PINUS MERAH ABADI berdasarkan fatur ternyata ada yang telah membayar lunas dan juga ada yang tidak pernah melakukan pemesanan senilai Rp.96.966.897,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Adapun data-data setelah dilakukan audit yaitu sebagai berikut :
Selanjutnya atas Audit tersebut pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB pihak PT. PINUS MERAH ABADI mengkonfirmasikan kepada Terdakwa terkait temuan dari hasil Audit tersebut tersebut yang selanjutnya Terdakwa mengakui telah menggunakan uang dari pembayaran dari costumer, dan uangnya sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari serta sebagian lagi digunakan untuk judi online sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. PINUS MERAH ABADI menderita kerugian sebesar Rp.96.966.897,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.---------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
