Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
380/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr JASON HARIJONO 1.FATIMA
2.WIDODO TJAHJADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 380/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat 380/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1JASON HARIJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendi Sinaga,SHJASON HARIJONO
Tergugat
NoNama
1FATIMA
2WIDODO TJAHJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  2. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 185/Pdt.P/2025/PN.Jkt.Utr. tertanggal 12 Juni 2025.
  4. Menolak Permohonan Penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  PT. Indo Baja Mandiri yang diajukan Para Terlawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak