| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUS SUSTIADI Bin SAMBUDI, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 09.59 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat RPTRA Sunter Jaya Jl. H Amsir Rt 008/003 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa AGUS SUSTIADI Bin SAMBUDI pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 pukul 09.00 Wib sedang nongkrong di Stand Wifi Balifiber yang berada di RPTRA dan berbincang-bincang dengan saksi RYAN FITRIANTO dan saksi SYERRYN PUTRI PRATAMA pemilik sepeda motor Honda Scoopy Warna Silver No Polisi B-5388 KUA yang terparkir di depan RPTRA dan berusaha memindahkan sepeda motor tersebut dengan jarak sekitar 5 meter dari posisi duduk saksi SYERRYN PUTRI dikarenakan menghalangi orang yang akan masuk ke stand Wifi dan pada pukul 09.59 Wib saksi RYAN FTRIANTO dan SYERRYN PUTRI pergi menginggalkan stand Wifi dikarenakan ada pelanggan yang meminta untuk dilakukan survey dan tidak lama kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna silver yang kuncinya masih menempel di lubang kunci sehingga terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menghidupkan sepeda motor dan membawa pergi yang kemudian di jual kepada seseorang yang Bernama AWI seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) –---------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi RYAN FITRIANTO dan SYERRYN PUTRI saat Kembali dari survey melihat sepada motor Honda Scoopy sudah tidak ada diparkiran sehingga salsi SYERRYN melihat CCTV dan ternyata sepeda motor diambil oleh terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekitar jam 01.00 ditangkap oleh saksi WAHYUDIN yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS SUSTIADI, saksi SYERRYN PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 9lima belas juta rupiah)-------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 476 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------ |