Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
HANDOKO INDARTO BIN (ALM) EKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 590/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2651 /M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDOKO INDARTO BIN (ALM) EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa HANDOKO INDARTO Bin Alm EKO, pada hari Kamis tanggal 15 April 12.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kolong Tol Gedong Panjang depan PT. Sambu Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

Berawal saat terdakwa yang berniat untuk mengambil barang milik orang lain yang kemudian pada hari Kamis tanggal 15 April 12.00 WIB terdakwa mencari sasaran di daerah Kolong Tol Gedong Panjang depan PT. Sambu Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian sesampainya di depan sebuah rumah yaitu tempat tinggal saksi ASEP NASIR AHMAD, saat itu terdakwa dapat masuk ke dalam karena pintu tidak dikunci. Setelah berada di dalam sebuah kamar terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y21 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Infinif type Hot30i warna hitam yang sedang dicash yang kemudian terdakwa mengambilnya.

Bahwa setelah terdakwa menguasai 2 (dua) handphone tersebut lalu terdakwa langsung keluar dari pintu yang kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tinggal saksi ASEP NASIR AHMAD lalu menuju ke daerah Roxy untuk menjual handphone tersebut. Sesampainya di daerah Roxy terdakwa berhasil menjual handphone tersebut kepada Sdr. MADI (belum tertangkap) yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y21 warna biru dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Infinif type Hot30i warna hitam dijual daerah Kebun Sayur kepada Sdr. PANDI (belum tertangkap) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian hasil uang penjualannya digunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.

Bahwa selanjutnya saksi ASEP NASIR AHMAD yang mengetahui kedua handphonenya hilang lalu berusaha mencarinya, dan saat mencarinya mendapatkan informasi dari saksi ARI ANDRIANSYAH pelaku yang mengambil handphone tersebut yang mana terdakwa HANDOKO yang terlihat keluar dari tempat tinggal saksi ASEP NASIR AHMAD. Selanjutnya saksi ASEP NASIR AHMAD bersama saksi ARI ANDRIANSYAH mencari keberadaan terdakwa yang kemudian terdakwa berhasil amankan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.00 WIB di daerah Kota Tua, Jakarta Barat lalu diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ASEP NASIR AHMAD menderita kerugian materi sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya