Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
725/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr SAHAT MANURUNG Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 725/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat 725/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1SAHAT MANURUNG
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
Pengacara Pihak Kedua
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara SAHAT MANURUNG dengan FARIDA BORU ARITONANG yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen pada tanggal 02 Januari 1968  di Muara sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 143/06.3/VII/2023 yang diterbitkan oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan ditandatangani oleh Pdt. Jarudin Panjaitan, S.Th, MM tertanggal 07 Juli 2023 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak