Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr TJHIN SIN TJHUNG PT BANK OK INDONESIA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 469/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TJHIN SIN TJHUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONNIE CRANZER, S.H.TJHIN SIN TJHUNG
Tergugat
NoNama
1PT BANK OK INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA V
2PT BALAI MANDIRI PRASARANA (Baleman)
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan seluruh proses pelaksanaan lelang serta dilarang melaksanakan lelang terhadap obyek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan Seluruh Proses persiapan dan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 500 M2, berlokasi di Jl. Pluit Sakti VII, No. 19, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan kepemilikan sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM-el) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.05.000029009.0 Nomor Kode Sertifikat 4E4XWS (d/h SHM 08517/Pluit);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil tunai dan seketika secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT senilai Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan agar TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak