| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan seluruh proses pelaksanaan lelang serta dilarang melaksanakan lelang terhadap obyek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Seluruh Proses persiapan dan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 500 M2, berlokasi di Jl. Pluit Sakti VII, No. 19, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan kepemilikan sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM-el) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.05.000029009.0 Nomor Kode Sertifikat 4E4XWS (d/h SHM 08517/Pluit);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil tunai dan seketika secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT senilai Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|