Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
415/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH |
1.MARKUS SUWANTO al WANTO 2.JEFRY FATUNLEBIT al JEFRI 3.NAZARUDIN al NAZAR bin SALAMUN (alm) 4.MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA al KELANA al ADIT bin ANDI SYAHPUTRA |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 415/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1925/M.1.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, dalam rentang waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Nandori Kawasan Pergudangan Pulo gadung Jl. Raya Bekasi Km 20 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang mana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO) merupakan karyawan Saksi MURTJAHJA NUGROHO selaku pemilik Gudang Nandori. Bahwa Saksi STELLA YULIASTANTI selaku pemilik Mentega Merk ANCHOR tidak memiliki gudang pendingin (cold storage) sehingga Saksi STELLA YULIASTANTI menitipkan barangnya kepada Saksi MURTJAHJA NUGROHO di Gudang Nandori Kawasan Pergudangan Pulo gadung Jl. Raya Bekasi Km 20 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan ketentuan barang milik Saksi STELLA YULIASTANTI berupa Mentega Merk ANCHOR berat 25 (dua puluh lima) kilo gram dan berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram yang dititipkan di Gudang Nandori tersebut nantinya akan diambil oleh pegawai Saksi STELLA YULIASTANTI sesuai dengan surat jalan. Bahwa pada bulan Desember 2023 terdapat keterlambatan pembayaran gaji pegawai Gudang Nandori sehingga pada awal bulan Januari 2024 Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO) merencanakan untuk mengambil barang milik Saksi STELLA YULIASTANTI yang dititipkan didalam Gudang Nandori untuk kemudian dijual dengan cara Terdakwa MARKUS SUWANTO mengendurkan baut engsel kunci ruang pendingin (Cold Storage) dalam Gudang Nandori menggunakan Bor listrik yang tersimpan didalam gudang sehingga pintu ruangan pendingin tersebut dapat dibuka tutup secara leluasa, adapun kejadian Para Terdakwa mulai mengambil Mentega Merk Anchor tersebut antara lain:
selebihnya perbuatan mengambil Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram dan berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dilakukan oleh Sdr ABAH als ENDANG (DPO) dan Sdr AJI (DPO). Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban STELLA YULIASTANTI, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa Mentega Merk ANCHOR berat 25 (dua puluh lima) Kilo Gram sebanyak 46 (empat puluh enam) dus / karton dan Mentega Merk ANCHOR berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Gram sebanyak 41 (empat puluh satu) dus / karton, atau mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.249.997,- (dua ratus juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |