Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
1.MARKUS SUWANTO al WANTO
2.JEFRY FATUNLEBIT al JEFRI
3.NAZARUDIN al NAZAR bin SALAMUN (alm)
4.MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA al KELANA al ADIT bin ANDI SYAHPUTRA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 415/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS SUWANTO al WANTO[Penahanan]
2JEFRY FATUNLEBIT al JEFRI[Penahanan]
3NAZARUDIN al NAZAR bin SALAMUN (alm)[Penahanan]
4MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA al KELANA al ADIT bin ANDI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Dakwaan

:

 

 

 

------- Bahwa Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, dalam rentang waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Gudang Nandori Kawasan Pergudangan Pulo gadung Jl. Raya Bekasi Km 20 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang mana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      Bahwa Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO) merupakan karyawan Saksi MURTJAHJA NUGROHO selaku pemilik Gudang Nandori.

      Bahwa Saksi STELLA YULIASTANTI selaku pemilik Mentega Merk ANCHOR tidak memiliki gudang pendingin (cold storage) sehingga Saksi STELLA YULIASTANTI menitipkan barangnya  kepada Saksi MURTJAHJA NUGROHO di Gudang Nandori Kawasan Pergudangan Pulo gadung Jl. Raya Bekasi Km 20 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan ketentuan barang milik Saksi STELLA YULIASTANTI berupa Mentega Merk ANCHOR berat 25 (dua puluh lima) kilo gram dan berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram yang dititipkan di Gudang Nandori tersebut nantinya akan diambil oleh pegawai Saksi STELLA YULIASTANTI sesuai dengan surat jalan.

      Bahwa pada bulan Desember 2023 terdapat keterlambatan pembayaran gaji pegawai Gudang Nandori sehingga pada awal bulan Januari 2024 Terdakwa I MARKUS SUWANTO alias WANTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRY FATUNLEBIT alias JEFRI, Terdakwa III NAZARUDIN alias NAZAR bin SALAMUN (alm), Terdakwa IV MUHAMMAD RELI ADITIA KELANA alias ADIT bin ANDI SYAHPUTRA, Sdr. RAFI ILHAM alias RAFI bin YUSUF MARLIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr AJI (DPO) dan Sdr. ENDANG alias ABAH (DPO) merencanakan untuk mengambil barang milik  Saksi STELLA YULIASTANTI yang dititipkan didalam Gudang Nandori untuk kemudian dijual dengan cara Terdakwa MARKUS SUWANTO mengendurkan baut engsel kunci ruang pendingin (Cold Storage) dalam Gudang Nandori menggunakan Bor listrik yang tersimpan didalam gudang sehingga pintu ruangan pendingin tersebut dapat dibuka tutup secara leluasa, adapun kejadian Para Terdakwa mulai mengambil Mentega Merk Anchor tersebut antara lain:

  1. Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2024, Terdakwa I MARKUS, Terdakwa II JEFFRY dan Sdr ABAH (DPO) masuk kedalam Ruang Pendingin tersebut dan mengambil 5 (lima) dus Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram, kemudian Terdakwa II JEFFRY menjual Mentega Merk Anchor tersebut kepada orang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah). hasil penjualan kemudian dibagi rata;
  2. Pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2024, Terdakwa I MARKUS, Terdakwa III NAZARUDIN als NAZAR dan Sdr AJI (DPO) masuk kedalam Ruang Pendingin tersebut dan mengambil 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram, selanjutnya barang curian tersebut diserahkan kepada Sdr AJI (DPO) untuk dijual dan laku dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah), hasil penjualan kemudian dibagi rata;
  3. Pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024, Terdakwa II JEFFRY dan Anak RAFI ILHAM masuk kedalam Ruang Pendingin tersebut dan mengambil 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram, dijual oleh Terdakwa II JEFFRY kepada orang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) hasil penjualan kemudian dibagi rata;
  4. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat masih bulan Januari 2024, Terdakwa IV MUHAMMAD RELI, Sdr AJI (DPO) dan Anak RAFI ILHAM masuk kedalam Ruang Pendingin tersebut dan mengambil 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram, selanjutnya barang curian tersebut diserahkan kepada Sdr AJI (DPO) untuk dijual dan laku dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah), hasil penjualan kemudian dibagi rata;
  5. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat sekitar akhir bulan Januari 2024, Terdakwa I MARKUS, Terdakwa IV MUHAMMAD RELI, Anak RAFI ILHAM, Sdr AJI (DPO) masuk kedalam Ruang Pendingin tersebut dan mengambil 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram, selanjutnya barang curian tersebut diserahkan kepada Sdr AJI (DPO) untuk dijual dan laku dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah), hasil penjualan kemudian dibagi rata;
  6. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, Terdakwa III NAZARUDIN als NAZAR, Terdawka IV MUHAMMAD RELI, Anak RAFI ILHAM dan Sdr AJI (DPO) 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram, selanjutnya barang curian tersebut diserahkan kepada Sdr AJI (DPO) untuk dijual dan laku dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
  7. Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, Terdakwa I MARKUS, sdr ABAH als ENDANG (DPO) 2 (dua) dus Mentega Merk Anchor berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram, kemudian barang curian tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenal didaerah Harapan Indah Bekasi dan laku dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah).

selebihnya perbuatan mengambil Mentega Merk Anchor berat 25 (dua puluh lima) Kilogram dan berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dilakukan oleh Sdr ABAH als ENDANG (DPO) dan Sdr AJI (DPO).

      Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi korban STELLA YULIASTANTI, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa Mentega Merk ANCHOR berat 25 (dua puluh lima) Kilo Gram sebanyak 46 (empat puluh enam) dus / karton dan Mentega Merk ANCHOR berat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Gram sebanyak 41 (empat puluh satu) dus / karton, atau mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.249.997,- (dua ratus juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya