|
KESATU :
-----------Bahwa ia, Terdakwa DAFFA RAMADHAN Bin SANUSI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.00 WIB, saksi RIONARDO, SH, MH, saksi ALIF WAHUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru sewaktu melakukan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sering dijadikan tempat perjudian jenis togel, lalu anggota Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 WIB, anggota Kepolisian tersebut melihat saksi MOH. DJENI Bin H. USMAN (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu terhadap saksi MOH. DJENI Bin H. USMAN dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan kertas rekapan pasangan nomor judi togel Macau dimana nomor judi togel tersebut akan dipasang kepada terdakwa DAFFA RAMADHAN bin SANUSI, kemudian sekira pukul 16.00 WIB anggota Polisi tersebut juga mengamankan saksi SABAR FAHASAN dan saksi RUBEN GISBERHTHUS (masing-masing dilakukan Penuntutan terpisah) di Pos Ojek Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur Kec.Cilincing Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) kertas rekap angka yang sudah keluar dari judi togel macau, 1 (satu) lembar kertas nomor dan jumlah pasangan judi togel, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, dan 10 (sepuluh) lembar potongan kertas berukuran kecil.
- Bahwa dari keterangan saksi MOH. DJENI Bin H. USMAN, saksi SABAR FAHASAN dan saksi RUBEN GISBERHTHUS tersebut menyebutkan mereka memasang judi togel kepada terdakwa DAFFA RAMADHAN bin SANUSI lalu anggota Polisi tersebut melakukan pengejaran terhadap terdakwa dirumahnya namun terdakwa tidak ada sehingga pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Kawasan Kalibaru dengan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX type Note 40 Pro warna hijau dan uang tunai pasangan sebesar Rp. 45.000,- (empat Puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis togel Macau dengan cara menerima pasangan dari para pemasang yang telah dikenal oleh Terdakwa, di antaranya MOH. DJENI alias MACES, saksi RUBEN GISBERHTHUS dan SABAR FAHASAN dimana para pemasang datang langsung menemui Terdakwa dengan membawa catatan angka yang akan dipasang beserta sejumlah uang taruhan. Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi perjudian online GOL TOGEL melalui telepon genggam miliknya dan memasukkan angka serta nominal taruhan ke dalam kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut.
- Bahwa terdakwa menerima pemasangan angka perjudian Togel Macau setiap hari mulai sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Angka yang dapat dipasang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka yang dipilih dari angka 0 sampai dengan 9 dengan nilai taruhan minimal Rp200,00 (dua ratus rupiah). Hasil undian diumumkan setiap hari pada pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB melalui siaran langsung (live) di YouTube. Apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang, maka pemasang berhak memperoleh hadiah dengan nilai yang telah ditentukan oleh penyelenggara perjudian tersebut.
- Bahwa uang taruhan yang diterima Terdakwa dari para pemasang kemudian dimasukkan ke dalam saldo deposit akun perjudian milik Terdakwa pada aplikasi tersebut. Setelah taruhan dipasang, secara otomatis saldo deposit akun Terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan yang dipasang. Apabila terdapat pemasang yang menang, maka saldo akun Terdakwa akan bertambah sesuai jumlah hadiah yang ditentukan penyelenggara perjudian, kemudian Terdakwa melakukan penarikan dana (withdraw) ke rekening miliknya dan menyerahkan uang kemenangan tersebut kepada para pemenang.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menerima dan memasang taruhan perjudian tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan berupa komisi atau fee dari setiap pemenang dan keuntungan tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan sehari-hari. Terdakwa juga mengetahui bahwa perjudian dilarang di Negara Republik Indonesia dan dalam menjalankan kegiatan perjudian tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia, Terdakwa DAFFA RAMADHAN Bin SANUSI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis togel Macau dengan cara menerima pasangan angka dari para pemasang yang telah dikenalnya, antara lain MOH. DJENI alias MACES, saksi RUBEN GISBERHTHUS dan saksi SABAR FAHASAN. Para pemasang datang langsung menemui Terdakwa dengan membawa catatan angka yang akan dipasang beserta sejumlah uang taruhan. Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi perjudian online “GOL TOGEL” melalui telepon genggam miliknya dan memasukkan angka serta nominal taruhan ke dalam kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerima pemasangan angka perjudian togel Macau setiap hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Angka yang dapat dipasang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka yang dipilih dari angka 0 sampai dengan angka 9 dengan nilai taruhan minimal Rp200,00 (dua ratus rupiah). Hasil undian diumumkan setiap hari pada pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB melalui siaran langsung pada media YouTube. Apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang, maka pemasang berhak memperoleh hadiah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara perjudian tersebut.
- Bahwa uang taruhan yang diterima Terdakwa dari para pemasang selanjutnya dimasukkan ke dalam saldo deposit akun perjudian milik Terdakwa pada aplikasi tersebut. Setelah taruhan dipasang, saldo deposit akun Terdakwa secara otomatis berkurang sesuai nominal taruhan yang dipasang. Apabila terdapat pemasang yang menang, saldo akun perjudian milik Terdakwa akan bertambah sesuai jumlah hadiah yang ditentukan oleh penyelenggara perjudian, kemudian Terdakwa melakukan penarikan dana (withdraw) ke rekening miliknya dan menyerahkan uang kemenangan tersebut kepada para pemenang.
- Bahwa dengan menerima pasangan angka dari para pemasang, memasukkan pasangan tersebut ke dalam aplikasi perjudian online, menyalurkan taruhan kepada penyelenggara perjudian, serta membayarkan hadiah kepada para pemenang, Terdakwa telah memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan permainan judi togel Macau dan turut serta dalam penyelenggaraan perjudian tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara saksi RIONARDO, S.H., M.H. dan saksi ALIF WAHUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru melakukan penangkapan terhadap saksi MOH. DJENI bin H. USMAN (dilakukan Penuntuan terpisah) sehubungan dengan perjudian jenis togel dan dari saksi MOH. DJENI bin H. USMAN ditemukan kertas rekapan pasangan nomor judi togel Macau yang akan dipasang kepada Terdakwa DAFFA RAMADHAN bin SANUSI selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Polisi tersebut juga mengamankan saksi SABAR FAHASAN dan saksi RUBEN GISBERHTHUS di Pos Ojek Jalan Akses Marunda Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kertas rekap angka yang sudah keluar dari judi togel Macau, 1 (satu) lembar kertas nomor dan jumlah pasangan judi togel, 1 (satu) buah pulpen warna hitam, serta 10 (sepuluh) lembar potongan kertas berukuran kecil dan berdasarkan keterangan saksi MOH. DJENI bin H. USMAN, saksi SABAR FAHASAN dan saksi RUBEN GISBERHTHUS diketahui bahwa mereka memasang perjudian jenis togel Macau kepada Terdakwa DAFFA RAMADHAN bin SANUSI selanjutnya anggota Kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya, namun Terdakwa tidak berada di tempat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Kawasan Kalibaru dengan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk INFINIX tipe Note 40 Pro warna hijau dan uang tunai hasil pasangan sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa komisi atau fee dari para pemenang dan setiap kali terdapat pemenang, yang digunakan sebagai tambahan penghasilan sehari-hari dan dalam melakukan kegiatan perjudian tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pejabat yang berwenang, padahal Terdakwa mengetahui bahwa perjudian dilarang menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
|