Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.MELDA SIAGIAN, S.H.
SUKUR ROSSE bin SULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2222/M.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKUR ROSSE bin SULI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SUKUR ROSSE Bin SULI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Matahari No. 13 Rt. 00 Rw. 013, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Matahari No. 13 Rt. 00 Rw. 013 Kel. Rawabadak Utara Kec. Koja Jakarta Utara dihampiri oleh Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/195/XII/RES.4.2/2025/Sat Resnarkoba). Sesampainya Sdr. Kevin dirumah Terdakwa, Sdr. Kevin menyerahkan paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2 (dua) gram kepada Terdakwa dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk kesepakatan pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis sabu terjual habis. Setelah menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa, Sdr. Kevin langsung pergi meninggalkan lokasi;
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung membagi narkotika jensi sabu yang diterimanya dari Sdr. Kevin menjadi 25 (dua puluh lima) paket klip kecil untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp100.00 (seratus ribu rupiah) per-plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa berhasil menjual sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan total Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. Kevin Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) melalui e-wallet Dana yang mana Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) nya adalah uang milik Terdakwa;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di di Jalan Matahari No.13 Rt.003 Rw.014, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, didatangi oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,84 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,00 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,63 gram;
  4. 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,07 gram.

dengan total keseluruhuan narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 3,54 gram yang tersimpan di dalam kotak tempat rokok; dan

  1. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S7 Edge SM-G935FD warna gold.
  • Bahwa anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menemukan barang bukti tersebut di bawah meja ruang tamu rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui apabila narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7787/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik zipper bening ukuran besar bertuliskan "Joybasic" berisi 1 (satu) buah kaleng Rokok "Dji Sam Soe"  berisikan: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil; 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran kecil; 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil; masing-masing berisikan kristal warna putih dengan total netto seluruhnya 1,0231 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa SUKUR ROSSE BIN SULI dalam melakukan perbuatannya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang

----------- Perbuatan Terdakwa SUKUR ROSSE Bin SULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SUKUR ROSSE Bin SULI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Matahari No. 13 Rt. 00 Rw. 013, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB, anggota Polres Metro Jakarta Utara, memperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Matahari No. 13 Rt.003 Rw.014, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan mencari informasinya. Selanjutnya sekira pukul 08.30 saksi M. Muchsin, saksi Harvin Bimantara dan saksi Gilang Yuda melakukan pemantauan di sekitar Jalan Matahari No. 13 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Rawabadak Kec. Koja, Jakarta Utara dan para saksi mendatangi rumah tersebut yang mana ternyata Terdakwa sedang berada dirumah, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan narkotika jenis sabu selanjutnya para saksi melakuakn penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,84 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,00 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,63 gram;
  4. 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,07 gram.

dengan total keseluruhuan narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 3,54 gram yang tersimpan di dalam kotak tempat rokok; dan

  1. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S7 Edge SM-G935FD warna gold.
  • Bahwa anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menemukan barang bukti tersebut di bawah meja ruang tamu rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui apabila narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu pada Sdr. Kevin yang pada hari Senin tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. Kevin (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/195/XII/RES.4.2/2025/Sat Resnarkoba) mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk kesepakatan pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis sabu terjual habis dan Terdakwa sepakat untuk menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. Kevin. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 25 (dua puluh lima) paket klip kecil untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp100.00 (seratus ribu rupiah) per-plastik klip kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa berhasil menjual sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan total Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. Kevin Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) melalui e-wallet Dana yang mana Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) nya adalah uang milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7787/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik zipper bening ukuran besar bertuliskan "Joybasic" berisi 1 (satu) buah kaleng Rokok "Dji Sam Soe"  berisikan: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil; 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran kecil; 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil; masing-masing berisikan kristal warna putih dengan total netto seluruhnya 1,0231 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa Terdakwa SUKUR ROSSE Bin SULI dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa SUKUR ROSSE Bin SULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang- Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya