Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2.RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
AGUS SUPRIYATNA Alias GUDEL Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3440/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYATNA Alias GUDEL Bin HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara, DK Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN memperoleh narkotika dari seseorang yang Bernama ASEP (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan total harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN pergi menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan menemui Sdr. ASEP (DPO)  untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket klip dan membayarkan dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan menawarkan kepada teman-temannya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dapat menjual habis narkotika jenis sabu tersebut selama 4 (empat) hari hingga 5 (lima) hari yang dipergunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN membawa paket tersebut ke rumah tinggalnya yang berada di Pademangan Jakarta Utara dan membagi narkotika jenis sabu tersebut dari semula 1 (satu) paket menjadi 14 (empat belas) paket plastik klip dengan berat masing-masing:
  1. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo A yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram bruto;
  2. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo B yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto;
  3. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 1 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram bruto;
  4. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 2 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto;
  5. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 3 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto;
  6. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 4 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto;
  7. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 5 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto;
  8. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 6 yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto;
  9. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 7 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto;
  10. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 8 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto;
  11. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 9 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto;
  12. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 10 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram bruto;
  13. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 11 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto;
  • Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIB teman Terdakwa yang bernama TOMY (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip hingga sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi menuju hotel Pacifik untuk menemui pacar Terdakwa dan sesampainya Terdakwa di pinggir jalan, didepan Hotel Pacifik Jl. Ende Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara tiba-tiba datang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian hingga ditemukan barang bukti berupa narkotika 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di celana bagian belakang sebelah kanan dan kembali dilakukan penggeledahan rumah serta tempat tinggal terdakwa pada sekira pukul 18:00 WIB yang beralamatkan di Jl. Pesanggrahan Raya No. 64 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara dan ditemukan Kembali barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor LAB: 0568/NNF/2026 yang ditandatangi oleh plt. KABIDNARKOBAFOR SUNHOTIP SILALAHI, S.IK., M.M pada tanggal 12 Februari 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa barang bukti yang diterima yakni: 11 (sebelas) plastik klip ukuran kecil kode “1 s.d 11” masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2216 gram diberi nomor barang bukti 0362/2026/PF, 2 (dua) bungkus plastic klip kode “A dan B” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4497 gram diberi nomor barang bukti 0363/2026/PF dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara, DK Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN memperoleh narkotika dari seseorang yang Bernama ASEP (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan total harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN pergi menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan menemui Sdr. ASEP (DPO)  untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket klip dan membayarkan dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan menawarkan kepada teman-temannya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dapat menjual habis narkotika jenis sabu tersebut selama 4 (empat) hari hingga 5 (lima) hari yang dipergunakan keuntungan tersebut untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN membawa paket tersebut ke rumah tinggalnya yang berada di Pademangan Jakarta Utara dan membagi narkotika jenis sabu tersebut dari semula 1 (satu) paket menjadi 14 (empat belas) paket plastik klip dengan berat masing-masing:
  1. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo A yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram bruto;
  2. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo B yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram bruto;
  3. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 1 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram bruto;
  4. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 2 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto;
  5. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 3 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto;
  6. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 4 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto;
  7. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 5 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto;
  8. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 6 yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto;
  9. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 7 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto;
  10. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 8 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto;
  11. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 9 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto;
  12. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 10 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram bruto;
  13. 1 (satu) paket palstik klip dengan Logo 11 yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto;
  • Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIB teman Terdakwa yang bernama TOMY (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip hingga sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi menuju hotel Pacifik untuk menemui pacar Terdakwa dan sesampainya Terdakwa di pinggir jalan, didepan Hotel Pacifik Jl. Ende Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara tiba-tiba datang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menangkap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian hingga ditemukan barang bukti berupa narkotika 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di celana bagian belakang sebelah kanan dan kembali dilakukan penggeledahan rumah serta tempat tinggal terdakwa pada sekira pukul 18:00 WIB yang beralamatkan di Jl. Pesanggrahan Raya No. 64 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara dan ditemukan Kembali barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor LAB: 0568/NNF/2026 yang ditandatangi oleh plt. KABIDNARKOBAFOR SUNHOTIP SILALAHI, S.IK., M.M pada tanggal 12 Februari 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa barang bukti yang diterima yakni: 11 (sebelas) plastik klip ukuran kecil kode “1 s.d 11” masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2216 gram diberi nomor barang bukti 0362/2026/PF, 2 (dua) bungkus plastic klip kode “A dan B” masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4497 gram diberi nomor barang bukti 0363/2026/PF dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa AGUS SUPRIYATNA Als GUDEL Bin HASAN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPJo. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya