INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | IR. H. TUDI KRISMAWAN | DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohonan Praperadilan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih. “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |