Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr XUE YOU YUAN alias AYUNG DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1XUE YOU YUAN alias AYUNG
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan Hukum sebagaimana tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT KETETAPAN NO: S. Tap/608/VII/2024/DITRESKRIMUM tanggal 17 Juli 2024 tentang PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON (XUE YOU YUAN) Alias AYUNG, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan LAPORAN POLISI NOMOR. STTLP / B / 3400 / VI / 2023 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Juni 2023.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON (XUE YOU YUAN) Alias AYUNG dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sesaat setelah putusan perkara ini di bacakan.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya