Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
RINALDO alias RENALDO NAINGGOLAN alias NANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 752/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6039/M.1.11/Eoh.2/08/2026
Pihak Pertama
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1RINALDO alias RENALDO NAINGGOLAN alias NANDO[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RINALDO alias RENALDO NAINGGOLAN alias NANDO pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar jam 11.46 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Apartemen City Home Tower San Fransisco Lt. 7 No. 6 RT. 010 RW. 019 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian Terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang berharga milik orang lain di Apartemen City Home Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa mengenakan pakaian kaos warna putih bertuliskan Mayday 2026, rompi warna hitam, celana jeans panjang warna biru merk Cardinal, sandal slop warna hitam merk Original dan tas selempang warna hitam merk Hefand serta topi warna hitam selanjutnya pergi naik angkutan umum Jaklingko dari Tanah Merah Koja Jakarta Utara menuju Apartemen City Home Kelapa Gading Jakarta Utara, sesampainya dilokasi dihari yang sama sekitar jam 11.28 Wib selanjutnya Terdakwa memasuki area Apartemen City Home Kelapa Gading melalui pintu keluar parkiran mobil, kemudian Terdakwa berjalan menuju area lobby dan masuk ke dalam apartemen tower san fransisco melalui pintu darurat yang tidak dijaga oleh security, kemudian Terdakwa menuju Lantai 6 dan Lantai 7 tower San Fransisco dan mencari target yang akan diambil dengan mencoba membuka pintu unit apartemen yang tidak dikunci, setelah sekian lama mencoba akhirnya Terdakwa menemukan di Apartemen City Home Tower San Fransisco Lt. 7 Unit No. 6 milik saksi korban ROBERT HARTONO bahwa pintu unitnya terbuka sedikit dan tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencoba masuk dengan mengintip terlebih dahulu memastikan didalam unit tersebut ada orang atau tidak, sekitar jam 11.46 Wib setelah dirasa aman tidak ada orang selanjutnya Terdakwa masuk ke unit apartemen tersebut dan Terdakwa melihat 2 (dua) Unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna space gray 256 GB dan Iphone 15 warna pink 256 GB berada di atas meja makan, selanjutnya Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu Terdakwa pergi dengan membawa 2 (dua) Unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna space gray 256 GB dan Iphone 15 warna pink 256 GB tersebut dan keluar menggunakan tangga darurat Apartemen City Home Tower Manhattan selanjutnya turun di Area Rukan Apartemen City Home dan pergi meninggalkan lokasi. Setelah itu barang hasil curian tersebut berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna space gray 256 GB dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna pink 256 GB Terdakwa jual kepada penadah bernama Sdr. ZAENAL ABIDIN bin SRIYANTO di Kp. Muka RT. 006 RW. 004 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara melalui Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT adik tiri Sdr. ZAENAL ABIDIN bin SRIYANTO, dimana pada saat transaksi Terdakwa bertemu dengan Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT yang merupakan adik tiri dari Sdr. ZAENAL ABIDIN bin SRIYANTO, kemudian Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT menghubungi Sdr. ZAENAL ABIDIN bin SRIYANTO untuk menentukan harga dari handphone tersebut kemudian setelah disepakati harga sebesar Rp.2.500.000,- selanjutnya Sdr. ZAENAL ABIDIN bin SRIYANTO transfer uang sebesar Rp.2.500.000,- kepada Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT lalu Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT memberikan uang cash sebesar Rp.2.500.000,- secara langsung kepada Terdakwa, kemudian uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kerperluannya.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui, ketika saksi DIANA (istri korban ROBERT HARTONO) akan menggunakan handphone miliknya yang disimpan diatas meja makan di dalam Unit Apartemen miliknya Apartemen City Home Tower San Fransisco Lt. 7 Unit No. 6 dan diketahui bahwa handphone tersebut tidak ada/hilang, setelah dilakukan pengecekan video rekaman CCTV diketahui bahwa handphone tersebut telah diambil oleh seseorang (Terdakwa). Selanjutnya korban ROBERT HARTONO melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara, yang ditindak lanjuti Anggota Resmob Polsek Kelapa Gading bernama BRIPKA YULIANTO, SH bersama dengan BRIGADIR AGUNG SYAHPUTRA dan BRIGADIR PANDU DWI NUGRAHA dibawah pimpinan IPDA KHALID RINALDI, S.H. melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan hasilnya menemukan petunjuk rekaman CCTV tentang seseorang yang melakukan pencurian tersebut. Kemudian Anggota Resmob Polsek Kelapa Gading pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di Apartemen Sea View Kondomonium Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap Terdakwa berikut barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos warna putih bertuliskan Mayday 2026, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk Cardinal, 1 (satu) buah sandal slop warna hitam merk Original, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Hefand yang merupakan pakaian yang digunakan Terdakwa pada saat melakukan aksinya. Sedangkan handphone hasil curian merk Iphone 11 Pro warna space gray 256 GB dan Iphone 15 warna pink 256 GB telah dijual kepada Sdr. ZAENAL ABIDIN (DPO) melalui perantara Sdr. YOVI TAYANA bin MAMAT dengan harga Rp.2.500.000,-. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ROBERT HARTONO, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna space gray 256 GB No. Imei 1 : 352835110271106, No Imei 2 : 352835110316612 dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna pink 256 GB No. Imei 1 : 354941522322269, No. Imei 2 : 354941522009353, atau kerugian materi sebesar Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya