Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
291/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
291/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MAT NUR BIN HAJI MAKSUM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DJAYA bin RININ | 2 | TAMIN bin RININ | 3 | BULON Bin RININ | 4 | TULOH Bin RININ | 5 | H M ZUBAIRI | 6 | SUNIH BINTI H SAMSU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | H MAKBUL BIN ENGKONG | 2 | Lurah Kelurahan Semper Barat | 3 | PPAT R. WIRATMOKO, SH.,MK.n | 4 | Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalam Pemilik yang sah bidang tanah dengan bukti kepemilikan Letter C Nomor 314 Persil Nomor 40 dengan Luas tanah 6.880 m2 (enam ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur = Kali
- Sebelah Selatan = Kali
- Sebelah Barat = Tanah Yahya Bin Sumpil
- Sebelah Utara = Tanah Usmin Bin Raikin
- Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian Tertanggal 15 September batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah Binti H. Balok dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi).
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 68/2015 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Turut Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama H MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) Batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan dan mneyerahkan objek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang.
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil kepada Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian Materil Penggugat karena menghilangkan hak atas atanh Penggugat sebesar Rp. 55.040.000.000,- (lima puluh lima milyar empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Imateril sebsar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah Binti H. Balok In Casu H. MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi).
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |