Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
591/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr 1.M. Rohali
2.Isa Fauji
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 591/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat 591/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1M. Rohali
2Isa Fauji
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Kholid SHM. Rohali
2Muhammad Kholid SHIsa Fauji
Pihak Kedua
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. rima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan hak dan kepentingan hukum Para Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 05425 atas nama M. Rohali kepada Penggugat I dalam keadaan baik dan tanpa menjadikan fasilitas kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai alasan untuk menunda dan/atau menolak pengembalian sertifikat tersebut.
  4. Menyatakan bahwa fasilitas kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang tercatat atas nama Penggugat II, yang menurut Penggugat II tidak pernah diajukan, ditandatangani, diketahui, maupun disetujuinya, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat terhadap Penggugat II.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan dan/atau memperbaiki seluruh pencatatan fasilitas kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama Penggugat II yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, serta memulihkan status dan catatan kredit Penggugat II sebagaimana keadaan sebelum adanya fasilitas kredit tersebut.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Penggugat II mengenai dasar, proses pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan fasilitas kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang tercatat atas nama Penggugat II, termasuk memberikan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pencatatan fasilitas kredit tersebut.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membebaskan Penggugat II dari segala kewajiban dan/atau tanggung jawab pembayaran yang timbul dari fasilitas kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang menurut keadilan dan kepatutan layak ditetapkan oleh Majelis Hakim.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 05425 kepada Penggugat I, terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya pengembalian sertifikat tersebut.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak