| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Bersama tertanggal 31 Agustus 2020 tidak sah dan dibatalkan (vernietigbaar) serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
- Biaya jasa hukum pendampingan perkara pidana (LP/B/306/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2025 atas nama pelapor ABDUL RAHMAN), sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
- Biaya jasa hukum pendampingan perkara perselisihan hubungan industrial, sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
- Biaya jasa hukum pendampingan perkara perdata (in casu GUGATAN), sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil :
Rp500.000.000.000,- (terbilang lima ratus miliar rupiah);
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini, hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), termasuk dan tidak terbatas pada biaya putusan sela dan biaya eksekusi. |