Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT MASTER WOVENINDO LABEL PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (PSP) SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) UNIT KERJA PT MASTER WOVENINDO LABEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat 242/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT MASTER WOVENINDO LABEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Ficky Mashudin, SH.PT MASTER WOVENINDO LABEL
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (PSP) SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) UNIT KERJA PT MASTER WOVENINDO LABEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Bersama tertanggal 31 Agustus 2020 tidak sah dan dibatalkan (vernietigbaar) serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :
    1. Biaya jasa hukum pendampingan perkara pidana (LP/B/306/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2025 atas nama pelapor ABDUL RAHMAN), sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
    2. Biaya jasa hukum pendampingan perkara perselisihan hubungan industrial, sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
    3. Biaya jasa hukum pendampingan perkara perdata (in casu GUGATAN), sebesar Rp 500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil :

Rp500.000.000.000,- (terbilang lima ratus miliar rupiah);

5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini, hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), termasuk dan tidak terbatas pada biaya putusan sela dan biaya eksekusi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak