Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr Dilip Rupo Chugani 1.PT Tumbuh Semangat Makmur
2.PT Surya Cipta Khatulistiwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 289/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat 289/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Dilip Rupo Chugani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Francisca Romana SH MHDilip Rupo Chugani
Tergugat
NoNama
1PT Tumbuh Semangat Makmur
2PT Surya Cipta Khatulistiwa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata pada Sertipikat Hak Milik No.3705/Kelapa Gading Barat, seluas 910 M2, Surat Ukur tertanggal 30 Desember 1999, Gambar Situasi No. 1006/1999, yang terletak di Jalan Kuta Raya No. 6, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Bukit Gading Vila, Jakarta Utara, atas nama DILIP RUPO CHUGANI.
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor 27/Pen.Pdt/Sita.Eks/2023/PN.Cbi Jo. Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi. Jo. Nomor 116/PDT/2022/PT.BDG. Jo. Nomor 3195 K/Pdt/2022, tertanggal 31 Mei 2024. Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tentang untuk melakukan pemanggilan Tegoran/Aanmaning 27/Pen.Pdt/Sita.Eks/2023/ PN.Cbi Jo. Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi. Jo. Nomor 116/PDT/2022/PT.BDG. Jo. Nomor 3195 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Juli 2023. Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning tanggal 16 Agustus 2023 Nomor 27/Pen.Pdt/Sita.Eks/2023/PN.Cbi Jo. Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi. Jo. Nomor 116/PDT/2022/PT.BDG. Jo. Nomor 3195 K/Pdt/2022. Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Kedua tanggal 07 September 2023 Nomor 27/Pen.Pdt/Sita.Eks/2023/PN.Cbi Jo. Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi. Jo. Nomor 116/PDT/2022/PT.BDG. Jo. Nomor 3195 K/Pdt/2022 yang meliputi sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata pada Sertipikat Hak Milik No.3705/Kelapa Gading Barat, seluas 910 M2, Surat Ukur tertanggal 30 Desember 1999, Gambar Situasi No. 1006/1999, yang terletak di Jalan Kuta Raya No. 6, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Bukit Gading Vila, Jakarta Utara, atas nama DILIP RUPO CHUGANI, adalah tidak dapat dlaksanakan;
  6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan peletakan sita sampai dengan pelaksanaan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana ternyata pada Sertipikat Hak Milik No.3705/Kelapa Gading Barat, seluas 910 M2, Surat Ukur tertanggal 30 Desember 1999, Gambar Situasi No. 1006/1999, yang terletak di Jalan Kuta Raya No. 6, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Bukit Gading Vila, Jakarta Utara, atas nama DILIP RUPO CHUGANI.
  7. Menyatakan PELAWAN tidak terikat dan tunduk pada Putusan Perkara Perdata Nomor 900 PK/PDT/2023  tertanggal 13 Nopember 2023 Jo.  3915 K/PDT/2022, tertanggal 29 November 2022  Jo. Nomor 116/PDT/2022/PT BDG. tertanggal 12 April 2022 Jo. Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi. tertanggal 06 Desember 2021.
  8. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara aquo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak