|
Dakwaan
|
KESATU :
-------------- Bahwa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA bersama Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Mei tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan yang terletak di Jl. Lagter III C2 Nomor 22 RT.012 RW.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB ketika Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA sedang di kamar Kos yang terletak di Jl. Haji M. Darpi RT.001 RW.013 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menggunakan Handphone IPHONE 11 membuka Akun Instagram milik Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA username @4naklandak.67 menghubungi pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) melalui Chat (DM) memesan 100 (seratus) mili liter cairan Sintetis yang mengandung Narkotika dan ketika itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA disuruh supaya membayar sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyampaikan cairan Sintetis akan dibayarkan jika Tembakau Sintetis sudah laku terjual dengan sistim laku bayar, atas permintaan Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA tersebut pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) menyetujuinya, kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA disuruh supaya menunggu.
- Lalu pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dihubungi oleh pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) pada pokoknya disuruh mengambil cairan Sintetis sebanyak 100 (seratus) mili liter di daerah Pasar Ular di Plumpang Jakarta Utara, kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA sendirian jalan menuju ke Pasar Ular di Plumpang Jakarta Utara dan sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA tiba di tempat yang sudah ditentukan pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak tahu namanya oleh Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dipanggil BANG (DPO), pada saat itu BANG (DPO) menyerahkan sebuah botol air mineral berisikan cairan Sintetis sebanyak 100 (seratus) mili dan oleh Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA diterima langsung di bawa ke rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA di Jl. Lagter III C2 Nomor 22 RT.012 RW.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara dan sekitar pukul 16.00 WIB sampai di kontrakannya Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA.
- Kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA memberikan baskom kepada Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA supaya diisi Tembakau Murni dan setelah itu Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA menaruh Tembakau Murni ke dalam baskom sebanyak 200 (dua ratus) gram, selanjutnya cairan Sintetis sebanyak 100 (seratus) mili liter oleh Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dituang ke dalam baskom yang sudah ada Tembakau Murni, lalu Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengaduk Tembakau Murni menggunakan tangannya sampai merata agar Tembakau Murni bercampur dengan cairan Sintetis sebanyak 100 (seratus) mili liter sehingga menjadi Tembakau Sintetis yang mengandung Narkotika sebanyak 200 (dua ratus) gram, setelah itu para Terdakwa mengambil 47 (empat puluh tujuh) gram Tembakau Sintetis dicampur lagi dengan Tembakau Murni sebanyak 20 (dua puluh) gram sehingga totalnya menjadi 67 (enam puluh tujuh) gram Tembakau Sintetis. Lalu Tembakau Sintetis seberat 67 (enam puluh tujuh) gram tersebut oleh para Terdakwa dibuat menjadi paketan 2,75 (dua koma tujuh lima) gram untuk dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) total sebanyak 20 (dua puluh) paket dan 1,2 (satu koma dua) gram untuk dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.
- Selanjutnya Paketan Tembakau Sintetis tersebut oleh para Terdakwa ditawarkan kepada pengguna Instagram dengan cara para Terdakwa memposting Paket Tembakau Sintetis di Akun Instagram milik Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA username @4naklandak.67 yang dikelola para Terdakwa berdua, jika ada pengguna nstagram yang berminat maka Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke akun Gopay miliknya Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA meletakakan paketan Tembakau Sintetis yang dibeli oleh para pengguna Instagram di suatu tempat dan setelah itu Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengirimkan foto tempat meletakan Tembakau Sintetis kepada Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA setelah itu oleh Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA diteruskan kepada pembeli (ngemaps) sehingga sejak tanggal 03 Mei 2026 sampai tanggal 05 Mei 2026 seluruh paket 2,75 (dua koma tujuh lima) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) total sebanyak 20 (dua puluh) paket dan 1,2 (satu koma dua) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket tersebut habis terjual, sehingga Tembakau Sintetis tersisa seberat 153 (seratus lima puluh tiga) gram, para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis sejak tanggal 03 Mei 2026 sampai tanggal 05 Mei 2026 sebagai berikut :
1. Pada tanggal 03 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis sebanyak 6 (enam) gram kepada Akun Instagram username @yoman.m3rch_ seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
2. Pada tanggal 03 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @mist.erii01 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Pada tanggal 03 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada pengguna akun Instagram username @setyafaizz sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
4. Pada tanggal 03 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @tungtungsahur sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
5. Pada tanggal 05 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @ZIDAN sebanyak 3 (tiga) gram gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
-
- Lalu pada tanggal 06 Mei 2026 Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA membuat 25 (dua puluh lima) gram paket Tembakau Sintetis tanpa di campur Tembakau Murni, kemudian oleh Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA langsung dijual kepada pengguna Akun Instagram username @unclemarley seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA agar mencampurkan 50 (lima puluh) gram Tembakau Sintetis dengan Tembakau Murni sebanyak 25 (dua puluh lima) gram sehingga beratnya menjadi 75 (tujuh puluh lima) gram Tembakau Sintetis setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA membuat paketan 2,75 (dua koma tujuh lima) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket dan paket 1,2 (satu koma dua) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) paket, kemudian sejak tanggal 06 Mei 2026 sampai tanggal 09 Mei 2026 semua paketan Tembakau Sintetis tersebut oleh para Terdakwa di jual di Instagram dengan cara Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA memposting paketan Tembakau Sintetis di Akun Instagram username @4naklandak.67, jika ada pengguna Instagram yang berminat kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meminta melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke akun Gopay milik Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA meletakan Tembakau Sintetis di suatu tempat kemudian Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengirimkan foto tempat meletakannya kepada Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meneruskan foto tersebut kepada pembeli (ngemaps) sehingga Tembakau Sintetis tersisa 78 (tujuh puluh delapan) gram, dengan rincian Tembakau Sintetis yang dijual sejak tanggal 06 Mei 2026 sampai tanggal 09 Mei 2026 sebagai berikut :
1. Pada tanggal 06 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @agillsptraaa sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
2. Pada tanggal 06 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @18% sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Pada tanggal 06 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @agillboysss sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
4. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @bettercallsaul001 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @4nakss_baiks sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
6. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @RAJA HUTAN sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
7. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @k4nzz sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
8. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @mr.peace.id sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
9. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @mos_240 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
10. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @jibon_ sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
11. Pada tanggal 07 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @trippy_peace sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
12. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @scheperz sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
13. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @N sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
14. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @CINGS sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
15. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Argata sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
16. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @.... sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
17. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Payy.archive sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
18. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Ulatko sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
19. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Restu Ptra sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
20. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Som3one.p3opl3 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
21. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Sybn sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
22. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Tian.152 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
23. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Zeiq sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
24. Pada tanggal 08 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Avangers sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
25. Pada tanggal 09 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @boyyzzz sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
26. Pada tanggal 09 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @ANDE sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
27. Pada tanggal 09 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @CP19JKT sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
28. Pada tanggal 09 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @NGARO NEMEC sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
-
- Kemudian pada tanggal 10 Mei 2026 Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mencampurkan 50 (lima puluh) gram Tembakau Sintetis dengan 30 (tiga puluh) gram Tembakau Murni sehingga Tembakau Sintetis total menjadi 80 (delapan puluh) gram, stelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA membuatkan paketan 2,75 (dua koma tujuh lima) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dan paketan 1,2 (satu koma dua) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian sejak tanggal 10 Mei 2026 sampai tanggal 12 Mei 2026 paketan tersebut oleh para Terdakwa dijual di Akun Instagram username @4naklandak.67 dengan cara Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA memposting paketan Tembakau Sintetis di Akun Instagram username @4naklandak.67 dan jika ada pengguna Instagram yang berminat kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meminta melakukan pembayarannya di transfer ke akun Gopay milik Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dan setelah dilakukan pembayaran kemudian Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA meletakakan Tembakau Sintetis tersebut di suatu tempat, kemudian Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengirimkan foto tempat meletakannya kepada Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA lalu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meneruskan fotonya kepada pembeli (ngemaps), sehingga Tembakau Sintetis tersisa sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram, dengan rincian Tembakau Sintetis yang dijual sejak tanggal 10 Mei 2026 sampai tanggal 12 Mei 2026 sebagai berikut :
1. Pada tanggal 10 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @hnz78 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Pada tanggal 10 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @rripnv sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Pada tanggal 10 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @3RROR sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
4. Pada tanggal 10 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Troy.Company sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Pada tanggal 10 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @hnz78 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
6. Pada tanggal 11 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @skuknu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
7. Pada tanggal 11 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @miki3.mikie sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
8. Pada tanggal 11 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Higmuun sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
9. Pada tanggal 11 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Maharaja.oetara sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
10. Pada tanggal 12 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @Sukapura 41 sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
11. Pada tanggal 12 Mei 2026 para Terdakwa menjual Tembakau Sintetis kepada akun Instagram username @mr.beanstyle sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
12. Dan ada beberapa akun Instagram yang lain, akan tetapi para Terdakwa sudah lupa nama akunnya
-
- Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mencampurkan sisa Tembakau Sintetis sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram dengan 13 (tiga belas) gram Tembakau Murni sehingga menjadi kurang lebih sekitar 41 (empat puluh satu) gram Tembakau Sintetis, setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menyuruh Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA membuat paketan 2,75 (dua koma tujuh lima) gram untuk dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket dan paketan 1,2 (satu koma dua) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket totalnya menjadi 18 (delapan belas) paket, namun belum sempat dijual dan setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA pulang ketempat Kos Jl. Haji M. Darpi RT.001 RW.013 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Jl. Lagter III C2 Nomor 22 RT.012 RW.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara secara tiba-tiba rumah kontrakan tersebut digrebek oleh beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi KELVIN NIKOLAS dan saksi BAYU STYAWAN serta dengan disaksikan oleh salah satu anggota masyarakat setempat yaitu saksi AHMAD, SPd., para saksi anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa :
1. 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram dengan berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram)
2. 1 (satu) pak plastik klip kosong
3. 1 (satu) unit Handpone merk INFINIX berikut simcard nomor 0822-71062570
-
- Ketika diperiksa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengakui 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram dengan berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram) dan 1 (satu) pak plastik klip kosong tersebut sisa yang belum laku terjual, Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA menjual Tembakau Sintetis bersama Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA menggunakan Akun Instagram username @4naklandak.67 milik Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA yang dikelola bersama Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA, yaitu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA membeli Cairan Sintetis dari pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO), membeli Tembakau Murni dan 1 (satu) pack plastik klip kosong, sedangkan Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA berperan ikut mencampurkan Tembakau Murni dengan Cairan Sintetis sehingga menjadi Tembakau Sintetis kemudian melaksanakan perintah Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meletakkan paketan Tembakau Sintetis disuatu tempat dan memphoto tempat penyimpanannya kemudian foto dikirimkan kepada Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meneruskan foto kepada pembelinya dengan upah yang diterima Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA dari Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA antara sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Berdasarkan pengakuan Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA tersebut kemudian saksi KELVIN NIKOLAS dan saksi BAYU STYAWAN bersama tim melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA ke tempat kosnya Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA di Jl. Haji M. Darpi RT.001 RW.013 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, sekitar pukul 18.50 WIB Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA ditangkap di kamar kosnya tersebut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek I-PHONE 11 berikut sim card nomor 0819-7350-5960.
- Ketika diperiksa Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA membenarkan keterangan Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA dan Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA mengakui sudah melakukan pembayaran atas pembelian cairan Sintetis kepada pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara uangnya secara bertahap dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh pengguna akun Instagram username @OKASTYLE_76 (DPO) namun Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA tidak ingat nomor dan nama pemilik rekeningnya, Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA akan mendapatkan keuntungan lagi jika sisa 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram dengan berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram) tersebut habis terjual, namun belum terlaksana karena keburu ditangkap, selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 3218/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA dan Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA berupa : 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9847 (tiga puluh empat koma sembilan delapan empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3326/2026/NF, Positif mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan para Terdakwa dalam hal melakukan permufakatan jahat yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA sisa 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis dengan berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram atau berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram) tersebut, tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA bersama Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Mei tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan yang terletak di Jl. Lagter III C2 Nomor 22 RT.012 RW.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Jl. Lagter III C2 Nomor 22 RT.012 RW.003 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, secara tiba-tiba rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA tersebut digrebek beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi KELVIN NIKOLAS dan saksi BAYU STYAWAN serta disaksikan oleh salah satu anggota masyarakat setempat yaitu saksi AHMAD, SPd., para saksi anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan rumah kontrakan ditemukan barang bukti berupa :
1. 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram dengan berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram)
2. 1 (satu) pak plastik klip kosong
3. 1 (satu) unit Handpone merk INFINIX berikut simcard nomor 0822-71062570
-
- Ketika diperiksa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA mengakui 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram) dan 1 (satu) pak plastik klip kosong tersebut sisa sebaga persediaan untuk dijual, Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA menyimpan Tembakau Sintetis atas perintah Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA dengan peranan meletakkan paketan Tembakau Sintetis disuatu tempat dan memphoto tempat penyimpanannya kemudian foto dikirimkan kepada Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA setelah itu Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA meneruskan foto kepada pembelinya dengan upah yang diterima Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA dari Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA antara sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Berdasarkan pengakuan Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA tersebut kemudian saksi KELVIN NIKOLAS dan saksi BAYU STYAWAN bersama tim melakukan pengembangan dengan cara membawa Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA ke tempat kosnya Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA di Jl. Haji M. Darpi RT.001 RW.013 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, sekitar pukul 18.50 WIB Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA ditangkap di kamar kosnya tersebut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek I-PHONE 11 berikut sim card nomor 0819-7350-5960. Ketika diperiksa Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA membenarkan keterangan dari Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA tersebut, selanjutnya para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 3218/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa 1. AHMAD FAUJI alias AA dan Terdakwa 2. FADLI ADIYAKSA berupa : 18 (delapan belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9847 (tiga puluh empat koma sembilan delapan empat tujuh) gram diberi nomor barang bukti 3326/2026/NF, Positif mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan para Terdakwa yang bekerjasama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA sisa 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisikan Tembakau Sintetis dengan berat brutto seluruhnya 40,9 (empat puluh koma sembilan) gram atau berat netto seluruhnya 35,86 (tiga puluh lima koma delapan enam) gram (di LABKRIM berat netto seluruhnya 34,9847 gram) tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
|