Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr CV Maju Cipta Nusantara Erwin Kong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat 15/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1CV Maju Cipta Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Urvi Widhianie, S.H.CV Maju Cipta Nusantara
Tergugat
NoNama
1Erwin Kong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 481.385.751,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan prestasinya kepada PENGGUGAT dengan membayar seluruh sisa kewajiban bayar milik TERGUGAT atau kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 481.385.751 (empat ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill atas kekecewaan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menetapkan secara sah dan berharga sebagai objek sita jaminan café 89 Pockets milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Pluit Kencana Raya No. 81, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terhadap perlawanan, verstek, banding, maupun kasasi;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
    Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak