| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PEMOHON, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/II/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Februari 2024 merupakan sengketa kepemilikan hak yang bersifat keperdataan murni dan bukan merupakan ranah tindak pidana;
- Menyatakan Surat Kuasa yang dipegang oleh Pelapor atas nama AGUSTINUS L KILIKILY telah gugur demi hukum, kedaluwarsa dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak meninggalnya Pemberi Kuasa / Korban (H. MAKBUL BIN ENGKONG), sehingga Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melanjutkan perkara;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/510/IV/RES 1.2/2026/Reskrim, tanggal 30 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/144/IV/RES. 1.2/2026/Reskrim, tanggal 30 April 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH, cacat secara formil, dan tidak berdasar atas hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/136/V/RES.1.2/2026/Reskrim, tanggal …. Mei 2026 atas nama Tersangka AGUS ACHMAD dan HM. ZUBAIRI alias BAIRI alias BARI yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH, cacat formil dan materiil, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh tindakan, segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON dalam perkara a quo adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/II/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Februari 2024 demi hukum;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
ATAU
Apabial Yang mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain PARA PEMOHON sepenuhnya memohon Yang Terhormat Hakim pemeriksa Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |