Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
3.RIMA DIYANTI, S.H.
4.SHOFIA MARISSA, S.H.
RIZAL SANJAYA Bin JAJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 304/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
3RIMA DIYANTI, S.H.
4SHOFIA MARISSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL SANJAYA Bin JAJANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa RIZAL SANJAYA Bin JAJANG bersama-sama dengan RISAL (DPO), pada hari jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priouk, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, ” mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bersama dengan RISAL (DPO) di Kp. Bahari gg.2 no.194 Rt.02/06 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian terdakwa mengajak RISAL (DPO) untuk melakukan perbuatannya dengan kata-kata ”AYO JALAN (NYURI) GW LAGI BUTUH DUIT NIH”. Kemudian terdakwa dan RISAL (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan posisi RISAL (DPO) sebagai joki, sedangkan terdakwa posisi dibonceng, selanjutnya sekitar pukul 19.55 WIB pada saat melintas di daerah Parkiran Depan Restoran Django’s, Jalan Mandiri Tengah, Kel. Kelapa Gading, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara terdakwa menyuruh berhenti RISAL (DPO)  dikarenkan ada mobil yang terpakir, kemudian terdakwa melihat mobil tersebut didalamnya ada 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Hitam, kemudian terdakwa bertugas menjadi eksekutor sedangkan RISAL (DPO) mengawasai situtasi, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pemecah kaca dari kantong celana terdakwa yang dibawa sebelumnya dan merusak kaca mobil dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Hitam tanpa sepengetahuan saksi ASEP SAPUTRA. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Hitam tersebut, kemudian terdakwa dan RISAL (DPO)  melarikan diri.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dan RISAL (DPO) menjual 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Hitam kepada seoserang bernama Sdr. ANGGA diderah Kebon Pisang, Jakarta Utara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan barang tersebut, terdakwa dan RISAL (DPO) masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang berada di kosan yang beralamat di Kp. Bahari gg.2 no.194 Rt.02/06 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya Saksi EGGI ARY PRATAMA.S.H dan saksi LASARUS TAKARI COMANDONO, S.H (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pemecah kaca, 1 (satu) helai sweater warna Hitam serta 1 (satu) helai celana jeans warna Hitam dan terdakwa mengakui perbuatannya, sedangkan RISAL (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASEP SAPUTRA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna Hitam yang ditaksir seharga Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya