| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa anak PEMOHON yang bernama IRWAN SUTEJO, lahir di Medan pada tanggal 4 September 1984, adalah benar anak kandung biologis dari PEMOHON (TIO SIANG GIE) dengan almarhumah istrinya (TAN LIE PONG);
- Menyatakan sah secara hukum hubungan keperdataan antara PEMOHON dengan anak yang bernama IRWAN SUTEJO;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbaikan dan/atau perubahan terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3085 atas nama IRWAN SUTEJO, untuk ditambahkan/dicantumkan nama PEMOHON (TIO SIANG GIE) sebagai ayah kandung dari anak tersebut;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan guna mencatatkan pengesahan anak tersebut pada register yang tersedia untuk itu, melakukan perbaikan dan/atau penambahan terhadap Akta Kelahiran tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
|