|
-----------Bahwa ia, Terdakwa WAHYONO bin SAKRIM pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Satria II No. 17 RT.07/01 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa berjalan kaki di daerah Pademangan Barat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, dan sekira pukul 06.00 WIB pada waktu terdakwa melintas di Jalan Satria II No. 17 RT.07/01 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang parkir di depan rumah, dan setelah memastikan situasi sedang sepi lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-4482-TNJ warna biru milik saksi korban TRIYANTO, karena kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang, lalu terdakwa mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki kanan dan setelah kunci stangnya rusak kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ketempat yang lebih aman.
- Selanjutnya terdakwa memotong kabel kunci kontak menggunakan pisau cutter yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dan setelah kabel tersebut lepas lalu terdakwa menyambung kembali kabel tersebut agar dapat menghidupkan mesinnya dan setelah mesin sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Budimulia, lalu terdakwa menyuruh Sdr. ANDRE (belum tertangkap/DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut kemudian Sdr. ANDRE menemui Sdr. REY (belum tertangkap/DPO) dan menawarkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sehingga Sdr. REY menyarankan agar menjual sepeda motor tersebut ke daerah Kebon Pisang Tanjung Priok, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANDRE dan Sdr. REY pergi ke daerah Kebon Pisang Tanjung Priok dan menjual sepeda motor tersebut kepada laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRE dan Sdr. REY sebagai komisi menjual sepeda motor tersebut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang dan sebelumnya terdakwa sudah sering atau setidak tidaknya sudah lebih dari satu kali mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban TRIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
|