| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pemohon, yaitu dari semula tercatat DODON menjadi SUHERMAN pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LT-13042026-0006, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3172021509870003, dan Kartu Keluarga Nomor: 3172020909220011;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|