Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr RADEN BUNG HATTA Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia selaku kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat 219/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1RADEN BUNG HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia selaku kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugatlah yang paling berhak sebagai pemegang hak ataas tanah milik Eigendom Verponding No.1000,2000,3000,4000 dan 4500 dengan Akte jual beli No.189 tertanggal 11 Oktober 1735 A/n A.A DE GROOT-RATOE-MINTIL-RATOEWOELANDARI-MARDIKAM-PAKOEWAN yang didapat dari Ibu Emmy Ningtiyas De Groot tertanggal 23 Desember 2003 yang bersifat tunggal yang sah menurut hukum yang berlaku KETETAPAN NOMOR: 105/PUU-X/2012 tanggal 3 Januari 2013 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:257k/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 berdasarkan  surat CRM Home TP250317VXBV yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dan mengikat
  3. Menyatakan berdasarkan KETETAPAN NOMOR: 105/PUU-X/2012 tanggal 3 Januari 2013 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 257k/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang sesdang diajukan pengujian oleh RADEN BUNG HATTA ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terbukti dalam perkara ini Tergugat bukanlah pemilik tanah Eigendom Verponding No.1000,2000,3000,4000 dan 4500 dengan Akte jual beli No.189 tertanggal 11 Oktober 1735di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara DKI Jakarta di Batavia, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.1,2 dan 3 ditetapkan di Jakartan pada tanggal 4 Februari 2011 yang berpedoman pada hasil gelar perkara di Deputi Pengkajian dan hukum pertanahan Nasional Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah selesai berdasrakan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2500/PAN/HK.02/09/2022 tanggal 12 September 2022 yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dan mengikat
  4. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang berdasarkan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Direkturat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 3521/PAN.W10-U4/SK/HK2.4/8/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menanggapi surat Asdep Deputi Pengaduan masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor Registrasi : 26L4-MPLYVS Nama Pengadu Raden Bung Hatta (Penggugat)KETETAPAN NOMOR: 105/PUU-X/2012 tanggal 3 Januari 2013 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 257k/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: R/1671/D.PIPM/VIII/2005 tanggal 19 Agustus 2005 Penggugat selaku Pemegang Hak Tanah Milik Eigendom Verponding No.1000,2000,3000,4000 dan 4500 dengan Akte jual beli No.189 tertanggal 11 Oktober 1735 di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara DKI Jakarta di Batavia Sita Aset Tergugat berupa tanah milik Eigendom Verponding No.1000,2000,3000,4000 dan 4500 dengan Akte jual beli No.189 tertanggal 11 Oktober 1735 di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara DKI Jakarta di Batavia, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat tanpa bukti yang sah meminta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menindaklanjuti sesuai kewenangannya sesuai surat CRM Home: TP.250317 VXBV Detail Riwayat No.Laporan TP.250317 VXBV tanggal 17 Maret 2025 Katagori Pertanahan Sumber Kanal PONDOPO-BALAIKOTA Status Laporan SELESAI berdasarkan SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2500/PAN/HK.02/09/2022 tanggal 12 September 2022 berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum yang berlaku yang memiliki berkekuatan hukum tetapdan mengikat;
  5. Apabila Pengadilan Negeri Jskarta-Utara tersebut tidak berwenang dan gugatan Penggugat itu tidak dapat diterima karena sudah ada Ketetapan dan Putusan sebelumnya berdasarkan Ketetapan Nomor : 105/PUU-X/2012 tanggal 3 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No Nomor: 257k/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : R/1671/D.PIPM/VIII/2005 tanggal 19 Agustus 2005 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2007 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1,2, dan 3 ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Februari 2011 sesuai surat CRM Home:TP.250317 VXBV Tanggal 17 Maret 2025 sesuai bukti-bukti dalam Perkara ini yang tercantum di dalam isi surat gugatan Penggugat berdasarkan SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIS NOMOR:2500/PAN/HK.O2/09/2022 tanggal 12 September 2022 yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap berlaku untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak