Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
601/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
JENNIKE CAROLLINA KOTULUS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 601/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2777/M.1.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair
Bahwa ia terdakwa JENNIKE CAROLINA KOTULUS bersama-sama dan bersekutu dengan BASTURON BINTI BURAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan September Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Jl. Lodan Raya 151 Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa JENNIKE CAROLINA KOTULUS sejak tahun 2000 dan Saksi BASTUROH Binti BURAHIM sejak tahun 1996 bekerja di PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) dan kantor cabang PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dimana saksi BASTUROH staf Keuangan yang tugasnya mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional dan terdakwa JENNIKE CAROLINA sebagai staf administrasi yang tugasnya mengumpulkan data-data laporan dari Pool Pool Transporter di daerah Serang dan yang di Jl. Hoyar Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara. PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) bergerak di bidang armada transportir bahan kimia dengan Direktur Utamanya saksi PUGUH MULIANTO MBA. Apabila PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) hendak mengirimkan barangnya kepada pemesan maka alurnya adalah saksi BASTUROH Binti BURAHIM mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional PT UPS dan PY KYD, setelah itu saksi PUGUH MULYANTO selaku Direktur Utama memberikan cek kepada saksi BASTUROH Binti BURAHIM yang diberikan melalui sopir perusahan untuk keperluan operasional sopir saat melakukan pengiriman barang milik PT. UPS dan PT. KYD. Setelah cek diterima oleh saksi BASTUROH Binti BURAHIM, saksi BASTUROH Binti BURAHIM mencairkan cek tersebut di bank BCA Cilegon Banten, dan setelah cair, sebagian uang dari pencarian cek tersebut diserahkan kepada sopir untuk digunakan sebagai uang jalan mengirim barang milik PT. UPS dan PT. KYD dengan tujuan ke berbagai tempat. Setiap satu minggu sekali saksi BASTUROH Binti BURAHIM akan membuat laporan keuangan kepada Kantor Pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan uang yang sudah diterima, dalam bentuk Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, saksi BASTUROH Binti BURAHIM menghilangkan dan mendouble data dan memalsukan data lampiran keuangan ke Kantor Pusat PT. UPS dan PT. KYD yang seolah olah telah balance dan klop sesuai dengan kebutuhan dengan cara : Setelah data (Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan yang dibuat oleh saksi BASTUROH Binti BURAHIM) diterima oleh karyawan kantor pusat PT UPS dan PT KYD yaitu terdakwa JENNIKE CAROLINA sebagai Staf bagian admin di PT. UPS dan PT. KYD, terdakwa JENNIKE CAROLINA menyerahkan data tersebut kepada Saksi PUGUH MULIANTO MBA untuk tanda tangani. Selanjutnya saksi BASTUROH Binti BURAHIM menghubungi terdakwa JENNIKE CAROLINA untuk mengajak terdakwa JENNIKE CAROLINA membuat ritase ganda (data pengiriman, angkutan/ongkos/sangu angkutan) sehingga terdakwa JENNIKE CAROLINA dan saksi BASTUROH Binti BURAHIM akan mendapatkan uang dan atas ajakan saksi BASTUROH Binti BURAHIM tersebut terdakwa JENNIKE CAROLINA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa JENNIKE CAROLINA mengambil dan menghilangkan dokemen ritase (surat pengajuan rincian dari uang jalan yang akan di pergunakan oleh sopir yang bekerja di PT. UPS) yang ada di cover note yang sudah ditandatangani oleh saksi PUGUH MULIANTO, MBA tersebut kemudian terdakwa JENNIKE CAROLINA menyimpan dokumen Ritase tersebut. Dengan hilangnya Dokumen Ritase tersebut, saksi BASTUROH Binti BURAHIM kembali membuat data Ritase berdasarkan data yang hilang tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pusat lalu Saksi PUGUH MULIANTO, MBA mengeluarkan cek dan menyerahkan cek tersebut kepada saksi BASTUROH Binti BURAHIM lalu saksi BASTUROH Binti BURAHIM mencairkan cek tersebut. Setelah cek tersebut cair, saksi BASTUROH Binti BURAHIM menyimpan uang tersebut dan ada yang ditransfer ke rekening saksi BASTUROH Binti BURAHIM di Bank BCA 2951161286 atas nama BASTUROH, kemudian uang tersebut diserahkan sebagian kepada terdakwa JENNIKE CAROLINA. Dengan rincian berdasarkan buku kas sebagai berikut :
Data rekening yang di transfer ke terdakwa JENNIKE CAROLINA
Terdakwa JENNIKE CAROLINA dan Saksi BASTUROH Binti BURAHIM dalam membuat Ritase Ganda tersebut dengan kurun waktu bulan September 2012 s/d bulan Februari 2013 dan telah mendapatkan uang antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Oleh Terdakwa JENNIKE CAROLINA, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Saksi BASTUROH mempergunakan uang tersebut untuk membeli tanah, mobil serta keperluan sehari-hari. Perbuatan terdakwa JENNIKE CAROLINA dan saksi BASTUROH yang membuat Ritase Ganda pada Tahun 2012 s/d Tahun 2013 menyebabkan PT. UPS dan PT. KYD mengalami kerugian sebesar Rp. 633.327.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa JENNIKE CAROLINA KOTULUS bersama-sama dan bersekutu dengan BASTURON BINTI BURAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan September Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Jl. Lodan Raya 151 Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa JENNIKE CAROLINA KOTULUS sejak tahun 2000 dan Saksi BASTUROH Binti BURAHIM sejak tahun 1996 bekerja di PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) dan kantor cabang PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dimana saksi BASTUROH staf Keuangan yang tugasnya mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional dan terdakwa JENNIKE CAROLINA sebagai staf administrasi yang tugasnya mengumpulkan data-data laporan dari Pool Pool Transporter di daerah Serang dan yang di Jl. Hoyar Pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara. PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) bergerak di bidang armada transportir bahan kimia dengan Direktur Utamanya saksi PUGUH MULIANTO MBA. Apabila PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) hendak mengirimkan barangnya kepada pemesan maka alurnya adalah saksi BASTUROH Binti BURAHIM mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional PT UPS dan PY KYD, setelah itu saksi PUGUH MULYANTO selaku Direktur Utama memberikan cek kepada saksi BASTUROH Binti BURAHIM yang diberikan melalui sopir perusahan untuk keperluan operasional sopir saat melakukan pengiriman barang milik PT. UPS dan PT. KYD. Setelah cek diterima oleh saksi BASTUROH Binti BURAHIM, saksi BASTUROH Binti BURAHIM mencairkan cek tersebut di bank BCA Cilegon Banten, dan setelah cair, sebagian uang dari pencarian cek tersebut diserahkan kepada sopir untuk digunakan sebagai uang jalan mengirim barang milik PT. UPS dan PT. KYD dengan tujuan ke berbagai tempat. Setiap satu minggu sekali saksi BASTUROH Binti BURAHIM akan membuat laporan keuangan kepada Kantor Pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan uang yang sudah diterima, dalam bentuk Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, saksi BASTUROH Binti BURAHIM menghilangkan dan mendouble data dan memalsukan data lampiran keuangan ke Kantor Pusat PT. UPS dan PT. KYD yang seolah olah telah balance dan klop sesuai dengan kebutuhan dengan cara : Setelah data (Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan yang dibuat oleh saksi BASTUROH Binti BURAHIM) diterima oleh karyawan kantor pusat PT UPS dan PT KYD yaitu terdakwa JENNIKE CAROLINA sebagai Staf bagian admin di PT. UPS dan PT. KYD, terdakwa JENNIKE CAROLINA menyerahkan data tersebut kepada Saksi PUGUH MULIANTO MBA untuk tanda tangani. Selanjutnya saksi BASTUROH Binti BURAHIM menghubungi terdakwa JENNIKE CAROLINA untuk mengajak terdakwa JENNIKE CAROLINA membuat ritase ganda (data pengiriman, angkutan/ongkos/sangu angkutan) sehingga terdakwa JENNIKE CAROLINA dan saksi BASTUROH Binti BURAHIM akan mendapatkan uang dan atas ajakan saksi BASTUROH Binti BURAHIM tersebut terdakwa JENNIKE CAROLINA menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa JENNIKE CAROLINA mengambil dan menghilangkan dokemen ritase (surat pengajuan rincian dari uang jalan yang akan di pergunakan oleh sopir yang bekerja di PT. UPS) yang ada di cover note yang sudah ditandatangani oleh saksi PUGUH MULIANTO, MBA tersebut kemudian terdakwa JENNIKE CAROLINA menyimpan dokumen Ritase tersebut. Dengan hilangnya Dokumen Ritase tersebut, saksi BASTUROH Binti BURAHIM kembali membuat data Ritase berdasarkan data yang hilang tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pusat lalu Saksi PUGUH MULIANTO, MBA mengeluarkan cek dan menyerahkan cek tersebut kepada saksi BASTUROH Binti BURAHIM lalu saksi BASTUROH Binti BURAHIM mencairkan cek tersebut. Setelah cek tersebut cair, saksi BASTUROH Binti BURAHIM menyimpan uang tersebut dan ada yang ditransfer ke rekening saksi BASTUROH Binti BURAHIM di Bank BCA 2951161286 atas nama BASTUROH, kemudian uang tersebut diserahkan sebagian kepada terdakwa JENNIKE CAROLINA. Dengan rincian berdasarkan buku kas sebagai berikut :
Data rekening yang di transfer ke terdakwa JENNIKE CAROLINA
Terdakwa JENNIKE CAROLINA dan Saksi BASTUROH Binti BURAHIM dalam membuat Ritase Ganda tersebut dengan kurun waktu bulan September 2012 s/d bulan Februari 2013 dan telah mendapatkan uang antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Oleh Terdakwa JENNIKE CAROLINA, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Saksi BASTUROH mempergunakan uang tersebut untuk membeli tanah, mobil serta keperluan sehari-hari. Perbuatan terdakwa JENNIKE CAROLINA dan saksi BASTUROH yang membuat Ritase Ganda pada Tahun 2012 s/d Tahun 2013 menyebabkan PT. UPS dan PT. KYD mengalami kerugian sebesar Rp. 633.327.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |