Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.RAKHMAT, SH., MH
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
BOBY ANDIKA HARYADI bin HARIJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 438/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3398/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT, SH., MH
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY ANDIKA HARYADI bin HARIJADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa BOBY ANDIKA HARYADI bin HARIJADI, pada rentang waktu dari tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 sampai dengan 2026, bertempat di PT. Toys Games Indonesia (Toko Toys Kingdom) di Mall Artha Gading Lt. Dasar Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya,Beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa bekerja di PT. Toys Games Indonesia perusahaan ritel yang menjual aneka produk mainan anak dengan alamat toko (toko Toys Kingdom) di Mall Artha Gading Lt. Dasar Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara pada bagian Store Supervisor terhitung sejak tanggal 01 Juni 2017 hingga tangal 17 Maret 2026 (sekitar 8 tahun) dengan gaji per bulan yang diperoleh rata-rata sekitar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Adapun tugas Terdakwa selaku Store Supervisor adalah :

a.    Mengawasi operasional store supaya berjalan dengan baik, melayani customer, melakukan penjualan, membantu dan mengarahkan customer untuk ke kasir guna melakukan pembayaran;

b.    Merapikan produk di departemen (floor store);

c.    Bertanggungjawab atas inventory departemen.

Bahwa dalam melakukan tugasnya Terdakwa telah mengambil barang-barang milik Toko Toys Kingdom Mall Artha Gading karena faktor ekonomi dan karena Terdakwa membutuhkan uang. Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026 Terdakwa mengambil beberapa produk yang ada di Toko diantaranya berupa mainan Lego Speed F1 merk Maisto 1-18 GP dan merk Hotwheels. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2026 Terdakwa telah mengambil 2 (dua) pcs mainan Lego Speed F1 dan 4 (empat) pcs mainan merk Maisto 1-18 GP dari display. Setelah Terdakwa mengambil mainan dari display tersebut lalu Terdakwa membawanya ke Area Customer Service untuk dipacking menggunakan kardus warna coklat yang sudah tersedia. Selanjutnya dengan alasan sudah melakukan pembayaran kepada bagian kasir lalu Terdakwa berpura-pura jika mainan tersebut tinggal melakukan pembayaran ekspedisi JNE. Setalah melakukan pembayaran ekpedisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa berhasil menyerahkan mainan tersebut ke pihak ekspedisi untuk dikirimkan ke atas nama penerima ARIS FAJAR SOMAD dengan alamat Jl. Lingkungan Kayu Manis No.99 RT.004/RW.004 Kel. Ciri Mekar Kec. Cibinong, Kab. Bogor.

Bahwa Terdakwa telah beberapa kali mengambil barang berupa mainan tanpa melakukan pembayaran (pembelian) lalu menerima pembelian dengan harga murah yaitu dari harga normal yaitu dimana 1 (satu) pcs mainan merk Lego harga sebesar Rp.529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian untuk mainan anak-anak merk Maisto harga Rp.279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Untuk pembayarannya Terdakwa telah menerima dari Bank BCA No.Rek: 7650410267 atas nama ARIS FAJAR SOMAD ke rekening Terdakwa yaitu Bank BCA No.Rek: 8400196860 atas nama BOBY ANDIKA HARYADI dan kemudian uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke Toko Toys Kingdom.

Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui setelah pihak Toko Toys Kingdom pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 setelah saksi ERAL RIVO RIYANTO kayawan di bidang Sales Advisor melakukan pengecekan stock/rancom check terhadap penjualan produk di Toko Toys Kingdom ternyata diketahui adanya selisih barang yang ada secara fisik di toko jumlahnya lebih sedikit daripada yang ada pada sistem. Karena adanya temuan tersebut kemudian dilakukan Audit Internal pada tanggal 17 Maret 2026 dengan perician sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Harga Satuan

System

Fisik

Minus

Kerugian

a.

Lego SC F.1 77245

Rp.529.000,-

3 Pcs

0 Pcs

3 Pcs

Rp.1.589.700,-

b.

Lego SC F.1 76934

Rp.529.000,-

3 Pcs

0 Pcs

3 Pcs

Rp.1.589.700,-

c.

Lego SC F.1 77242

Rp.529.000,-

4 Pcs

0 Pcs

4 Pcs

Rp.2.119.600,-

d.

Lego SC F.1 77251

Rp.529.000,-

4 Pcs

0 Pcs

4 Pcs

Rp.2.119.600,-

e.

Lego SC F.1 77250

Rp.529.000,-

4 Pcs

0 Pcs

4 Pcs

Rp.2.119.600,-

f.

Lego SC F.1 77243

Rp.529.000,-

4 Pcs

0 Pcs

4 Pcs

Rp.2.119.600,-

g.

Maisto GP 1-18

Rp.279.900,-

4 Pcs

0 Pcs

4 Pcs

Rp.1.119.600,-

h.

Hptwheels Basic

Rp.35.090,-

410 Pcs

400 Pcs

10 Pcs

Rp.350.900,- (+)

 

TOTAL

 

436 Pcs

400 Pcs

36 Pcs

Rp.13.128.300,-

Bahwa atas Audit tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada Toko Toys Kingdom Terdakwa sedang mengambil mainan pada Toko Toys Kingdom lalu melakukan packing dan mengirimkannya melalui ekspedisi. Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga kemudian Terdakwa dilaporkan ke pihak Kepolisian dan atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Toko Toys Kingdom atau PT. Toys Games Indonesia menderita kerugian materi sekitar Rp.13.128.300,- (tiga belas juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa telah menerima uang hasil penjualan tersebut yang kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin pihak perusahaan, Terdakwa telah menggunakannya untuk keperluan pirbadi Terdakwa.

 

-----Perbuatan Terdakwa BOBY ANDIKA HARYADI bin HARIJADI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya