Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
1.YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN
2.EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 553/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2615 /M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN[Penahanan]
2EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Bahwa Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI bersama dengan Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN, pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 13.10 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dekat Toko Uniqlo Lapiazza Lantai 1 Mall Kelapa Gading Jakarta Utara Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI dan Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN sepakat untuk melakukan pencurian secara bersama - sama. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 12.15 Wib Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN bersama dengan Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN berboncengan naik sepeda motor merk Honda Vario warna merah menuju Mall Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian para Terdakwa masuk ke dalam Toko Uniqlo Lapiazza Lantai 1 Mall Kelapa Gading Jakarta Utara dengan membawa 1 (satu) buah tas paper bag merk Uniqlo warna coklat, selanjutnya Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI mengambil dari rak display berupa 9 (sembilan) pcs celana panjang merk Uniqlo dan 4 (empat) pcs jaket merk Uniqlo dengan terlebih dahulu melepaskan pengaman tag harganya, sedangkan Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN menutupi Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI ketika sedang mengambil barang-barang tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil melepaskan pengaman tag harganya, kemudian 9 (sembilan) pcs celana panjang merk Uniqlo Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI masukkan ke dalam tas paper bag merk Uniqlo wama coklat, sedangkan 4 (empat) pcs jaket merk Uniqlo Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMANI serahkan kepada Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN lalu disembunyikan di dalam baju depan perut Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN agar tidak terlihat oleh orang lain saat keluar dari tempat tersebut. Setelah itu Para Terdakwa keluar dari toko Uniqlo dengan membawa barang-barang yang diambilnya tanpa melakukan pembayaran ke kasir terlebih dahulu.

 

  • Bahwa ternyata aksi Para Terdakwa diketahui dan dilihat oleh saksi DEDE PUTRA PRATAMA dan saksi LUKMAN HAKIM selaku Anggota Security, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN membuang 4 (empat) pcs jaket merk Uniqlo dekat Security Gate Lantai 1. Setelah itu saksi DEDE PUTRA PRATAMA selaku Anggota Security memeriksa tas barang bawaan Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN namun tidak ditemukan barang hasil curian, kemudian Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN dititipkan kepada saksi BAGUS HARDIANI selaku karyawan bagian Staf Penjualan untuk sementara diamankan. Sedangkan saksi DEDE PUTRA PRATAMA mengejar Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN yang berusaha kabur turun dari lantai 1 ke lantai dasar melewati eskalator. Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 13.10 Wib saksi DEDE PUTRA PRATAMA berhasil menangkap Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN di luar Toko Uniqlo Lapiazza Kelapa Gading Jakarta Utara tepatnya di eskalator / tangga berjalan ke arah turun lantai dasar yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian dengan barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN yang sedang dipegang tangan kanannya berupa 1 (satu) buah tas paper bag merk Uniqlo warna coklat yang berisi 1 (satu) buah tas paper bag Uniqlo warna coklat berisi 8 (delapan) pcs celana panjang merk Uniqlo warna hitam dan 1 (satu) pcs celana panjang merk Uniqlo warna krem. Tetapi pada saat itu Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN berhasil kabur melarikan diri, namun barang yang diambilnya berupa 2 (dua) pcs jaket merk Uniqlo warna hijau dan 2 (dua) pcs jaket merk Uniqlo warna biru ditemukan dekat Security Gate Lantai 1. Kemudian Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN berikut barang buktinya dibawa ke Posko Security Mall Kelapa Gading guna dilakukan interogasi oleh Anggota Security Mall Kelapa Gading yaitu Sdr. SARYANTA alias ANTO. Selanjutnya Terdakwa 1. YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian dari keterangan Terdakwa 1 YUDHISTIRA alias YUDI bin ARUMAN, akhirnya Terdakwa 2. EKO ASMI YUNIARTI alias YUNI binti TURMAN berhasil ditangkap pada hari Jum'at tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 19.30 Wib di Slipi Kebon Sayur Palmerah Jakarta Barat.

 

  • Bahwa perbuatan Tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu pihak PT. Fast Retailing
    Indonesia atau Toko Uniqlo selaku korban yang dikuasakan kepada Saksi BRIAN ALFIAN MAYNARDO, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya pihak PT. Fast Retailing Indonesia atau Toko Uniqlo selaku korban mengalami kerugian berupa 8 (delapan) pcs celana panjang merk Uniqlo warna Hitam, 1 (satu) pcs celana panjang merk Uniqlo warna krem, 2 (dua) pcs jaket merk Uniqlo warna hijau dan 2 (dua) pcs jaket merk Uniqlo warna biru atau kerugian materi sebesar Rp. 8.087.000,- (delapan juta delapan puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya