| Petitum |
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi/ Cidera Janji
- Menyatakan Kwitansi Perjanjian Gadai Dengan Ibu Ida Rohani CS adalah sah secara Hukum.
- Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Kontrakan Dengan Ibu Ida Rohani CS adalah sah secara Hukum karena sudah ditandatangani diatas meterai.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 200.000.000.
- Menghukum Tergugat Membayar Bunga 1% x 200.000.000 sebesar Rp.2.000.000 x 68 Bulan (Januari 2021 s/d Agustus 2026) Maka bunga yang harus dibayarkan tergugat sebesar Rp. 136.000.000.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu Hutang Pokok Pinjaman dan Bunga/ Keuntungan kepada Penggugat dengan Total Rp. 336.000.000.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat memohon Kepada ketua Majelis Hakim untuk Memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah di tentukan untuk itü guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan Amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
|