Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr David Anderson Tamba Ida Rohani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 20/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1David Anderson Tamba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ida Rohani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 336.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi/ Cidera Janji
  2. Menyatakan Kwitansi Perjanjian Gadai Dengan Ibu Ida Rohani CS adalah sah secara Hukum.
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Kontrakan Dengan Ibu Ida Rohani CS adalah sah secara Hukum karena sudah ditandatangani diatas meterai.
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Pokok Pinjaman Sebesar Rp. 200.000.000.
  5. Menghukum Tergugat Membayar Bunga 1% x 200.000.000 sebesar Rp.2.000.000 x 68 Bulan (Januari 2021 s/d Agustus 2026) Maka bunga yang harus dibayarkan tergugat sebesar Rp. 136.000.000.-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu Hutang Pokok Pinjaman dan Bunga/ Keuntungan kepada Penggugat  dengan Total Rp. 336.000.000.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat memohon Kepada ketua Majelis Hakim untuk Memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah di tentukan untuk itü guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan Amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak