|
Petitum
|
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum pelaksanaan penjualan secara lelang terhadap barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3765/Pegangsaan Dua atas nama Nyonya Lourencia Viona Bung (Bung Lourencia Viona) terletak di Jalan Gandang (Genderang) Blok C No. 7, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membatalkan atau setidak-tidak menunda pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3765/Pegangsaan Dua atas nama Nyonya Lourencia Viona Bung (Bung Lourencia Viona) terletak di Jalan Gandang (Genderang) Blok C No. 7, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta bertempat di Kantor Turut Tergugat.
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penilaian atau appraisal terhadap nilai barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3765/Pegangsaan Dua atas nama Nyonya Lourencia Viona Bung (Bung Lourencia Viona) terletak di Jalan Gandang (Genderang) Blok C No. 7, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil penilaian atau appraisal terbaru sebelum dapat melakukan lelang kembali.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada keputusan ini.
- Biaya menurut hukum.
|