Petitum Permohonan |
Berdasarkan atas alasan-alasan, fakta-fakta dan bukti-bukti di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Yang Mulia Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara gugatan praperadilan ini agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 sebagaimana SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: Sp.Tap/120/IX/RES 1.11/2023/S.TpK Tanggal 12-09-2023 adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sprin.Kap/120/X/Res 1.11/2024/S.Tpk Tanggal 03-10-2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.HAN/118/X/Res 1.11/2024/S.Tpk Tanggal 04-10-2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 adalah TIDAK SAH;
- Membebaskan PEMOHON demi hukum dari segala tuntutan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 dan dibebaskan dari Tahanan TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dengan dibuatkan surat permintaan maaf dari TERMOHON kepada PEMOHON;
- Menghukum PELAPOR laporan Polisi Nomor : LP/119/K/III/2021/S.TPK tertanggal 05 Maret 2021 dan NARJA BIN H.MANSUR untuk membayar kerugian PEMOHON sebesar Rp. 255.830.000,- yang menjadi hak PEMOHON secara TUNAI dan Langsung.
- Menghukum TERMOHON dan TERLAPOR untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
|