Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
694/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PT PETRO NIAGA RAYA PT ENERGI BEBARA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 694/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat 694/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1PT PETRO NIAGA RAYA
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Asa Azumah Alba, S.H.,M.kn.PT PETRO NIAGA RAYA
Pihak Kedua
NoNama
1PT ENERGI BEBARA SEJAHTERA
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dalil-dalil PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Sah menurut hukum dan mengikat :
    • Purchase Order No:POFUEL25100056 tertanggal 07 Oktober 2025;
    • Purchase Order No:POFUEL25100057 tertanggal 11 Oktober 2025;
    • Purchase Order No:POFUEL25100058 tertanggal 16 Oktober 2025;
    • Purchase Order No:POFUEL25100060 tertanggal 29 Oktober 2025;
    • Commercial Invoice No:011/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 07 Oktober 2025;
    • Commercial Invoice No:023/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025;
    • Commercial Invoice No:033/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025;
    • Commercial Invoice No:053/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
  6. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajibannya dan membayar kerugian denda keterlambatan atas kewajibannya kepada PENGGUGAT yang terdiri dari :

a. Kewajiban Pokok Pembayaran

Mendasarkan pada  PO No:56, PO No:57, PO No:58, PO No:60 berikut Commercial Invoice No:011/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 07 Oktober 2025, Commercial Invoice No:023/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025, Commercial Invoice No:033/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, Commercial Invoice No:053/INV/EBS/HO/PNR/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 sebesar Rp1.033.760.038 (satu milyar tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga puluh delapan rupiah);

b. Kewajiban terhadap Pembayaran sisa denda keterlambatan

Memperhatikan pengenaan denda keterlambatan sebesar (0,2%/hari) dari tanggal jatuh tempo terhadap masing-masing commercial invoice, maka PENGGUGAT memperhatikan pengenaan denda dengan total sebesar Rp.598.260.606,03 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus enam koma tiga rupiah)

Total Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.632.020.644 (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta dua puluh ribu enam ratus empat puluh empat Rupiah).

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verset) banding atau kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak