Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
STIAWAN GUNA HADIPRAWIRA BIN NGADINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2653 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STIAWAN GUNA HADIPRAWIRA BIN NGADINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa STIAWAN GUNA HADIPRAWIRA BIN NGADINO, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pesanggrahan VI RT.007/RW.12 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB terdakwa pergi menuju daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara di lapak pingir rel kereta api untuk menemui Sdr. IRFAN (belum tertangkap) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja. Setibanya di lapak tersebut sekira jam 20.00 WIB lalu terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kemudian terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan dengan kertas karbon warna hitam dan dibungkus plastik warna hitam lalu dilakban yang kemudian terdakwa membawanya pulang.

Bahwa sesampainya di kontrakannya di daerah Pesanggrahan VI RT.007/RW.12 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara terdakwa membaginya menjadi beberapa paket untuk dijual lagi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB saat terdakwa sedang di kontrakannya telah datang beberapa anggota Kepolisian dari Posek Pademangan yang melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu dari penggeledahan tersebut dari dalam kontrakan terdakwa kedapatan barang bukti berupa :

1)    1 (satu) bungkus plastik yang berisikan daun ganja dengan berat brutto 462 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

2)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi daun ganja dengan berat brutto 22 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

3)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi daun ganja dengan berat brutto 56 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

4)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi batang ganja dengan berat brutto 158 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

5)    1 (satu) buah timbangan Good Wifesf 400 warna putih,

6)    bekas bungkus daun ganja kering yang dibungkus kertas karbon warna hitam dibungkus plastik hitam dan dilakban.

Bahwa terdakwa telah menjual lagi narkotika golongan I jenis ganja tersebut dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk ½ Kg daun ganja, sehingga apabila terdakwa berhasil menjual sepluruh daun ganja tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,1500 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 26,0900 gram,

2.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4000 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 6,7800 gram,

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2800 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto 2,9100 gram,

4.   8 (delapan) bungkus plastik klip masing-msaing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,5600 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 9,9500 gram,

adalah positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 UU RI No.35 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa STIAWAN GUNA HADIPRAWIRA BIN NGADINO, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pesanggrahan VI RT.007/RW.12 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB saat terdakwa sedang berada di kontrakannya di daerah Pesanggrahan VI RT.007/RW.12 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara datang beberapa anggota Kepolisian dari Posek Pademangan yang melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu dari penggeledahan tersebut dari dalam kontrakan terdakwa kedapatan barang bukti berupa:

1)    1 (satu) bungkus plastik yang berisikan daun ganja dengan berat brutto 462 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

2)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi daun ganja dengan berat brutto 22 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

3)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi daun ganja dengan berat brutto 56 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

4)    1 (satu) bungkus besar kertas coklat yang berisi batang ganja dengan berat brutto 158 gram (ditimbang berikut bungkusnya),

5)    1 (satu) buah timbangan Good Wifesf 400 warna putih,

6)    bekas bungkus daun ganja kering yang dibungkus kertas karbon warna hitam dibungkus plastik hitam dan dilakban.

Dan atas barang bukti narekotika golongan I jenis ganja tersebut terdakwa mengakui sebagai milik terdakwa yang kemudian atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis ganja tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB dari Sdr. IRFAN (belum tertangkap) di lapak pinggir rel kereta api di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan dengan kertas karbon warna hitam dan dibungkus plastik warna hitam lalu dilakban yang kemudian terdakwa membawanya pulang ke kontrakannya yang selanjutnya terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polsek Pademangan.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0911/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,1500 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 26,0900 gram,

2.   1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4000 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 6,7800 gram,

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2800 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto 2,9100 gram,

4.   8 (delapan) bungkus plastik klip masing-msaing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,5600 gram, dengan sisa pemeriksaan lab berat netto seluruhnya 9,9500 gram,

adalah positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 UU RI No.35 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya