Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT. Aditya Aryaprawira PT. NadarUtama Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Aditya Aryaprawira
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonny Kristian Sirait,S.H.PT. Aditya Aryaprawira
Tergugat
NoNama
1PT. NadarUtama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 437.900.000,00
Petitum
  •  

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 437.900.000 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus rupiah);

4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya Perkara sesuai dengan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak