Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
1.ANDI IRAWAN bin alm BENI
2.TRI PURNOMO bin alm ABDUL BARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 387/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2879/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IRAWAN bin alm BENI[Penahanan]
2TRI PURNOMO bin alm ABDUL BARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa mereka terdakwa ANDI IRAWAN bin (alm) BENI dan TRI PURNOMO bin (alm) ABDUL BARI pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. RE Martadinata dekat pintu Tol Ancol Barat Kelurahan Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO sudah merencanakan mengambil besi-besi yang ada dipinggir jalan tanpa seijin pemilik besi, selanjutnya terdakwa I ANDI IRAWAN menyiapkan peralatan berupa 2 (dua) buah gerinda, kabel terminal, dan lainnya, kemudian pada Jumat Tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO pergi untuk mencari target besi yang akan di ambil, ketika Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO sudah dilokasi yang beralamat Jl. RE Martadinata dekat pintu Tol Ancol Barat Kelurahan Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, WIB sekira jam 22.00, lalu Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO mengeluarkan alat-alat untuk memotong besi kemudian Terdakwa II TRI PURNOMO menghubungkan terminal kabel ke arus listrik disekitar lokasi, selanjutnya Terdakwa I ANDI IRAWAN menghidupkan 2 (dua) alat gerinda setelah itu Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO masing masing memegang alat gerinda dan melakukan pemotongan besi pembatas jalan milik Dinas Binamarga Provinsi DKI Jakarta dengan alat gerinda dan memukul mukul besi tersebut dengan palu hingga besi pembatas jalan tersebut terlepas, tidak lama kemudian Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO diamankan oleh anggota Polsek Pademangan yang sedang berpatroli yakni saksi IWAN SUHANDI, saksi MOCHTAR WIBOWO, dan saksi WAHYU ZARKASI, selanjutnya Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ANDI IRAWAN dan Terdakwa II TRI PURNOMO tersebut, Dinas Binamarga DKI Jakarta mengalami kerugian kurang lebih Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya