| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 387/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. 2.Azhary Arsyad Sulaiman |
1.ANDI IRAWAN bin alm BENI 2.TRI PURNOMO bin alm ABDUL BARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 387/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2879/M.1.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------------Bahwa mereka terdakwa ANDI IRAWAN bin (alm) BENI dan TRI PURNOMO bin (alm) ABDUL BARI pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. RE Martadinata dekat pintu Tol Ancol Barat Kelurahan Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
